Buru Bos Mal Panakukang Libatkan Intelijen Kejagung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mahfud Mannan
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran pembelian besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah.
Akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa sehingga ditolak oleh korban.
Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper