Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

Jangan Lupakan DPT

Pendaftaran calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara sudah ditutup oleh KPU Sumut, Jumat (16/11/2012). Total lima pasangan yang

Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribun Medan/Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pendaftaran calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara sudah ditutup oleh KPU Sumut, Jumat (16/11/2012). Total lima pasangan yang mendaftar. Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GANTENG), Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (CHARLY), Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, Gus Irawan-Soekirman (GUSMAN), dan Amri Tambunan- RE Nainggolan.

Selanjutnya akan memasuki tahapan kampanye dan pemungutan suara 7 Maret 2013 mendatang.

Direktur Pelaksana Lembaga Studi dan Advokasi Kebijakan (ELSAKA) Bekmi Darusman Silalahi menilai ada tahapan yang kerap dilupakan masyarakat dan partai politik, yakni Data Pemilih Tetap (DPT).

"Mereka sering menganggap soal pendataan pemilih adalah pekerjaannya KPU dan jajarannya. Mereka lebih sibuk melakukan pencitraan, sosialisasi, kampanye, bahkan propaganda untuk menurunkan elektabilitas kompetitornya. Tapi mengecek pondasi basis massa dukungan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak sering terlupakan," ujar Bekmi, Jumat.

Efek dari hal yang terlupakan ini sangat panjang. Yang kalah akan melakukan gugatan, bahkan tak menutup kemungkinan berujung bentrok antar pendukung.

Oleh karenanya, menurut Bekmi yang memimpin LSM yang konsern pada isu demokrasi dan pemerintahan ini, harus dilakukan upaya meminimalisir polemik seputar data pemilih di kemudian hari dan juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 7 Marat 2013 yang akan datang.

Untuk itu ia berharap para elite partai dan pasangan calon serta simpatisan dan tim sukses pasangan calon supaya mendorong basis konstituennya untuk memastikan diri mereka apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor-kantor lurah di setiap kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara atau menanyakan langsung kepada petugas PPS setempat terhitung sejak tanggal 12 samapi 30 November 2012, untuk kemudian dapat dilakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS pada tanggal 1 sampai 3 Desember 2012," jelas Bekmi.

Selain itu, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif untuk memeriksa namanya di DPS yang diumumkan di kantor lurah setempat, memberikan informasi valid tentang nama-nama yang ada pada DPS apakah sudah pindah, meninggal, atau tercatat lebih dari satu kali (ganda) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Kepala Lingkungan supaya dapat dilakukan perbaikan Data Pemilih oleh PPS.

Klik:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved