Grasi Terpidana Narkoba
Kejati Jawa Timur Belum Urus Pengajuan PK untuk Hangky Gunawan
Kejaksaan Jatim belum menyikapi putusan PK yang menganulir hukuman mati terpidana pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan.
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) belum menyikapi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati terpidana pemilik pabrik ekstasi Graha Family, Surabaya, Hangky Gunawan.
Hingga Jumat (16/11/2012), korps Adyaksa ini tak menunjukkan tanda-tanda bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA. Perkara Hangky tampaknya bakal menguap begitu saja.
Bahkan sumber di Kejati mengatakan, perkara Hangky belum dibahas di internal kejati. Tim jaksa yang pernah menyidangkan pun, sampai saat ini belum diperintahkan untuk menggelar rapat sekadar membahas rencana pengajuan PK.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman mengakui, berkas Hangky belum disentuh. "Rencana memang ada namun belum ditindaklanjuti," katanya. Apakah jaksa kesulitan menemukan bukti baru (novum)?, Pathor mengelak. ”Belum kami bedah, makanya belum tahu,” katanya.
Mantan Kajari Sidoarjo ini berdalih, terlalu banyak perkara lain dari seluruh Jatim yang perlu diekspos. Dan perkara-perkara itulah yang diprioritaskan. Sementara PK nya dipending dulu.
Meski demikian, Pathor tetap berjanji PK tetap akan diajukan, namun dia tidak bisa memastikan waktunya. Apalagi batas waktu Pk masih cukup lama.
Keengganan jaksa ini cukup aneh, karena di awal-awal putusan PK yang menganulir putusan Hangky, jaksa begitu antusias mengajukan PK balik. Bahkan Kajati Jatim Arminsyah, berjanji PK akan diajukan setelah salinan putusan diterimanya.
Arminsyah tidak peduli, aturan yang mengatakan bahwa Pk hanya hak terdakwa. "Beberapa PK yang diajukan jaksa juga berhasil," ujarnya kala itu. Tapi semangat itu kini mlempem, tanpa diketahui penyebabnya. Itu artinya Hangky akan benar-benar terbebas dari hukuman mati.