Usai Menghamili ABG Lalu Menikahi Gadis Lain
Usai melaksanakan akad nikah, tersangka langsung diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Madiun.
"Saya bukannya tidak mau bertanggung jawab, tapi saya sudah meminta keluarga LA untuk melaksanakan tes DNA, namun keluarganya justru tidak mau dan tidak memperbolehkannya," kilahnya.
Tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Madiun. Ia bakal dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)