Kamis, 2 Oktober 2025

Usai Menghamili ABG Lalu Menikahi Gadis Lain

Usai melaksanakan akad nikah, tersangka langsung diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Madiun.

zoom-inlihat foto Usai Menghamili ABG Lalu Menikahi Gadis Lain
NET
ILUSTRASI

"Saya bukannya tidak mau bertanggung jawab, tapi saya sudah meminta keluarga LA untuk melaksanakan tes DNA, namun keluarganya justru tidak mau dan tidak memperbolehkannya," kilahnya.  

Tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Madiun. Ia bakal dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved