Kejati Belum Bisa Pastikan Surat Pencekalan Boy
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, hari itu belum bisa memberikan pernyataan resmi
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, hari itu belum bisa memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya sebenarnya sudah atau tidak mengajukan surat pencegahan dan penangkalan atas nama Boy Hermansyah masuk ke pihak imigrasi.
"Masalah itu sudah saya tanyakan lagi dan masih ditelusuri surat menyurat kita. Karena permintaan dalam hal seperti ini harus melalui pusat, dan banyak surat menyurat kita yang harus dicek. Dan kita masih butuh waktu untuk benar apa tidak dilakukan pencekalan. Hal itu juga untuk mengetahui kalau dicekal kapan dan kalau tidak dicekal apa alasannya. Kejadian ini kan tahun 2011, dan pencekalan sendiri ada batas waktunya," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2012).
Pada hari itu, Marcos juga sempat menyatakan kalaupun pihak Boy mengaku setiap bulan membayar kewajibannya ke bank, tidak akan menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan. "Apakah penyetoran uang akan menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan? Itu tidak menghapuskan," ujarnya.
Sementara saat ditanya kembali prihal pihaknya pernah mencek pembayaran uang yang dilakukan Boy ke pihak bank, Marcos hanya berpendapat bahwa pihaknya telah menyidik keluarnya uang pada saat itu dengan cara yang tidak benar dan sistem yang tidak benar yang berpotensi merugikan negara. "Kalaupun ada pencicilan uang setelah itu, tidak akan menghapuskan pidana yang dilakukan itu," ujarnya lagi.
Selang beberapa waktu ketika Tribun meninggalkan kantor Kejati Sumut yang berlokasi di Jalan AH Nasution Medan, Marcos pun mengirimkan pesan singkat kepada Tribun. Isinya, "Mengenai permohonan cekal Boy Hermansyah saya cek dulu administrasinya ke Pidsus dan Intel karena kedua bidang tersebut yang mengurusi permohonan cekal," ujarnya melalui pesan singkat sekitar pukul 13.53 WIB.
Sebelumnya, pihak imigrasi di Bandara Polonia Medan menyatakan tidak ada warga negara Indonesia atas nama Boy Hermasnyah masuk daftar pencegahan dan penangkalan dalam sistem komputerisasi mereka. Boy Hermasnyah yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut, foto dan namanya juga tidak terpampang pada papan pengumuman yang ada di kantor tersebut.
Dari pantauan Tribun, di papan pengumunan yang letaknya persis di sebelah pintu masuk toilet yang berada di pintu masuk kedatangan luar negeri, hanya ada empat nama dan foto yang terpampang masing-masing atas nama Susanto Muliadi alias Lie Sheng Cing, Saruddin, Boenarto Tedjo Isworo dan Jason, itupun DPO dari pihak kepolisian.
Sementara, nama dan foto Boy Hermansyah dan tiga orang DPO Kejati Sumut lainnya masing-masing atas nama Ahmad Soyfan Hot Siregar, Adelin Lis dan Masniari, tidak tertera di papan pengumuman tersebut.
"Setau saya tidak ada nama dan fotonya di sini. Kalau pun ada, itu lah empat nama tadi, itu pun sudah lama sekali itu. Dari sistem komputerisasi kami juga tidak ada atas nama Boy Hermasnyah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan yang diajukan pihak Kejati," ujar pejabat di lingkup Imigrasi Polonia Medan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/11) lalu.
Pria yang enggan disebutkan namanya ini juga menyatakan, biasanya jika memang pihak Kejati mengajukan pencegahan dan penangkalan, otomatis akan masuk ke sistem. Bgitupun, saat ditanya apakah kemungkinan Boy Hermansyah terbang ke luar negeri melalui daerah lain di luar Sumatera Utara, pejabat berwenang di Imigrasi Polonia ini enggan memberikan rincian.
"Itu kamu yang bilang ya, bukan saya. Tetapi tidak ada memang nama Boy Hermansyah itu menurut lokal data di sini ya, untuk memastikannya bisa saja kamu menanyakan ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Biasanya semua data terhubung ke sana. Namun begitu, kalau memang masuk dalam daftar pencegahan biasanya masuk ke sini. Kita kan bekerja berdasarkan data by sistem," ujarnya yang dibantu seorang stafnya mencari berkali-kali data atas nama Boy Hermansyah di komputer mereka.(Irf)
Baca Juga :
- Pembunuh Rian Kharisma Divonis Seumur Hidup 9 menit lalu
- Bunuh Sesama Calon Pendeta, Jesayas Terancam Hukuman Mati 17 menit lalu
- Cemburu Buta, Calon Pendeta Bunuh Calon Pendeta 26 meni