Jumat, 3 Oktober 2025

PNS Tidak 100 Persen Dilarang Terima Gratifikasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan mendapatkan sosialiasi mengenai gratifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mauliana Noor

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan mendapatkan sosialiasi mengenai gratifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang rapat 3 kantor Wali Kota Medan, Selasa (30/10/2012).

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi tentang gratifikasi serta pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Ketua Bidang Gratifikasi KPK, Edi Suryanto didampingi Maruli Tua Manurung mengatakan ada tiga hal yang harus disosialiasikan dan disampaikan kepada PNS karena gratifikasi sendiri terdiri dari berbagai macam. Salah satunya penerimaan suap.

"Namun jika gratifikasi terkait dengan budaya dan kebudayaan itu tidak bisa dilarang," ujar Edi di hadapan para peserta diantaranya staff ahli, asisten dan kepala SKPD. Selain itu, dalam sosialisasi juga disampaikan bagaimana cara meningkatkan moral dan integritas sebagai abdi negera dan masyarakat.

"Khususnya sebagai atasan, yang harus memiliki integritas dan moral. Ia harus menjaga sikap sebagai pemimpin," tambah dia seraya mengatakan gratifikasi masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved