Kemendagri: Baru 50 Persen Daerah Selesaikan RTRW
Dari seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 50 persen daerah yang telah menyelesaikan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dari seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 50 persen daerah yang telah menyelesaikan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Keterlambatan ini disebabkan masih terhambat pembahasan di badan legislatif daerah.
Hal ini dibahas dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan Permendagri tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pembangunan Perkotaan Berbasis Tata Ruang yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI di Quality Hotel Plaza, Makassar, Selasa (30/10/2012).
Pelaksana Harian Direktur Penataan Perkotaan Kemendagri yang diwakili Kasubdit Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan Kemendagri, Tati Devi Siregar menyatakan, RTRW yang masih banyak belum terevisi dan disahkan mengakibatkan banyak terjadi alih fungsi lahan di beberapa daerah yang sangat rawan bagi terjadinya konflik. Hal ini menjadi alasan utama yang mendesak kemendagri menerbitkan peraturan menteri tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perkotaan Berbasis Tata Ruang.
"Lemahnya pengawasan dan pengendalian pembangunan perkotaan karena belum adanya payung hukum sangat rentan bagi terjadinya konflik di daerah-daerah. Ditambah lagi belum ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan penataan ruang. Ini menjadi alasan utama perlu diterbitkan aturan melalui permendagri mengenai hal ini," ujar Tati.
Baca Juga:
- 11 Penjudi Remi Dibekuk Polisi
- Puluhan Ribu Ikan Petambak Mati Mendadak
- Tiga Mobil di Batangtoru Hangus Dibakar Massa
- Satu Keluarga Nyaris Jadi Korban Kecelakaan