Masuk Bui Gara-gara Beli Kayu Jati Curian
"Saya tak tahu kalau kayu hasil curian. Kalau tahu hasil curian tidak akan saya beli," ungkapnya.
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Tersangka Supriatno (31) warga RT 27, RW 08, Dusun Slagi, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun tak bisa berkutik saat digerebek petugas Polsek dan Pehutani.
Pasalnya, tersangka tak bisa menunjukkan bukti kelangkapan surat yang atas atas pembelian 22 balok kayu jati berukuran 2 meter x 15 sentimeter yang dimilikinya. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Kare bersama barang bukti kayu dan sebuah mobil yang digunakan mengangkut batang kayu itu.
Kepala RPH Dawung, BKPH Dungus, KPH Madiun, Wawan Juansha mengatakan jika kayu-kayu yang dimiliki tersangka merupakan kayu hasil curian di hutan jati Dusun Templek, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun atau di wilayah RPH Dawung, BKPH Dungus, KPH Madiun.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kayu jati berusia 20 tahunan itu, ditebang di petak mana saja. Alasannya, selain masih dalam penyelidikan juga penebangannya dilakukan secara acak.
"Kalau kerugian kami belum bisa memastikannya, kalau masih dalam taksiran kami dirugikan sekitar Rp 7 juta," terangnya kepada Surya, Kamis (25/10/2012).
Tersangka Supriatno mengaku jika kayu itu bukan curiannya. Alasannya, dia membeli dari seorang yang baru dikenalnya yakni Ms Gik. Namun demikian, dia tak mengetahui alamat dan nama lengkap penjual kayu itu. Selain itu, pihaknya tak memiliki rencana akan menjual lagi kayu curian itu. Akan tetapi bakal digunakan untuk membangun rumahnya sendiri. Sedangkan kayu jati sebanyak itu, dibelinya hanya seharga Rp 2,5 juta.
"Saya baru kenal Pak Gik sebelum membeli itu, karena ditawari harganya murah dan kami butuh untuk membangun rumah akhirnya saya beli. Tak tahunya kayunya hasil curian. Saya baru sekali ini, terkena kasus seperti ini," urainya.
Selain itu, tersangka mengungkapkan menyelasi perbuatan dan kecerobohannya itu. Kendati demikian, dalam perkara ini tersangka tidak mau didampingi penasehat hukum (PH) maupun pengacara karena alasannya kasus ini ingin segera selesai.
"Saya tak tahu kalau kayu hasil curian. Kalau tahu hasil curian tidak akan saya beli," ungkapnya.
Sementara, Kasi Humas Polsek Kare, Aiptu Hariyato mendampingi Kapolsek Kare, AKP Sukartin menegaskan jika tersangka dan baragng bukti sudah diamankan di Polsek Kare. Selain itu, pihaknya bakal mengembangkan keterangan tersangka yang mengaku membeli dari orang lain itu.
"Tersangka kami jerat pasal 50 ayat 1 dan pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.