LBH Makassar Tuding Kejaksaan Tak Berani Adili Diza
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dianggap tak berani menyidangkan Diza Ali dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik Hotel Pinang
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dianggap tak berani menyidangkan Diza Ali dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik Hotel Pinang Mas, Ivan Limbunan beberapa waktu lalu.
Mengingat hampir tiga bulan lebih berkas milik Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) Sulsel itu mengendap di tangan jaksa di Kejari Makassar.
"Ada apa dengan kejaksaan hingga saat ini berkas milik Diza Ali tidak dikirim atau dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Bahkan tersiar kabar berkasnya sengaja diendapkan," tegas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2012).
Selain perkara Diza yang belum dikirim ke pengadilan, berkas Ivan Limbunan yang terseret sebagai tersangka kasus pencurian meteran air milik kantor Sekretariat PP di Jl Sungai Saddang, Makassar beberapa waktu lalu ternyata juga belum terkirim.
"Jangan-jangan jaksa ketakutan menyidangkan dua orang tersebut hingga berkas keduanya sengaja diendapkan," tegasnya.
Arie Chandra yang dikonfirmasi terpisah, membantah pihaknya dinilai ketakutan serta dituding sengaja mengendapkan berkas Diza dan Ivan.
"Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, makanya berkasnya belum kami kirim ke pengadilan untuk proses lebih lanjut," kata Arie saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan.
Kendati demikian Arie enggan merinci secara detail alasan pasti lambannya pengajuan berkas Diza. Dia mengatakan, seluruh berkas sebenarnya dinyatakan sudah lengkap alias sudah bisa di P21-kan.
"Bahkan rencana dakwaan Diza dan Ivan sudah kami rampungkan," ujarnya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, salah satu alasan lambannya berkas itu dikirim ke pengadilan, karena pergantian jaksa penuntut umum yang akan mengadili Diza Ali.
Sebelumnya, perkara itu ditangani oleh jaksa Adnan Hamzah. Namun Adnan sudah terlebih dahulu dipromosikan menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Masamba.
"Jadi sementara ini masih dalam tahap transisi siapa yang akan menggantikan Adnan sebagai jaksa utamanya," terang Arie.
Diza diseret sebagai tersangka atas penganiayaan bos Hotel Pulau Mas Ivan Limbunan. Pemicu aksi tersebut akibat tudingan pencurian meteran air yang dilakukan korban.
Sementara Ivan diseret ke ranah hukum karena diduga terbukti melakukan pencurian meteran air dan listrik milik sekretariat PP beberapa waktu lalu.
"Kami upayakan agar berkasnya segera dilimpah ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Arie.
Baca Juga: