Jumat, 3 Oktober 2025

Penggugat Jokowi Mulai Melunak

Kali ini, pihak penggugat melunak karena bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Penggugat Jokowi Mulai Melunak
kompas.com
Gubernur Jokowi saat berada di Pademangan Timur

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi dua orang warga Solo terhadap eks Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo, Rabu (24/10/2012). Agenda sidang yang berlangsung tertutup itu masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni mediasi. Kali ini, pihak penggugat melunak karena bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan.

Sidang kembali berlangsung singkat, namun molor dari jadwal sebelumnya yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 di ruang sidang paling depan.

"Klien kami menyatakan bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan Solo dengan pihak tergugat," kata kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahrudin, Rabu (24/10/2012).

Namun kapan dan dimana mediasi tersebut akan dilakukan, masih belum ditentukan. Fahrudin mengaku tidak punya tawaran apapun kepada penggugat. Perundingan itu akan dijalani hanya untuk sekadar memenuhi hukum acara perdata. Sebab sebelum pembacaan gugatan, memang harus dilakukan upaya mediasi.

"Makanya kami memilih untuk melunak agar tahapan ini cepat selesai," ujarnya.

Namun upaya mediasi itu bisa jadi terganjal tempat. Sebab dua penggugat saat ini tinggal di Solo. Sementara pihak tergugat yakni Jokowi berada di Jakarta karena telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fahrudin sendiri berharap mediasi tetap bisa dilakukan di Solo agar lebih mudah.

"Tapi terserah pihak tergugat nanti maunya bagaimana," katanya.

Jika pembicaraan nanti berlangsung buntu, Fahrudin mengaku sudah siap untuk melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Ia yakin menang karena memiliki sejumlah alat bukti yang akan diajukan. Alat bukti itu antara lain sumpah jabatan Jokowi saat dilantik menjadi Wali Kota Solo, janji saat kampanye, dokumen administrasi di KPU, dan lain-lain.

"Nominal gugatan masih tetap sama, tak ada perubahan. Hanya ada sejumlah penajaman," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, PN Solo meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Pengadilan memberi waktu untuk mengupayakan perdamaian selama 40 hari. Mereka menunjuk salah satu hakimnya sebagai mediator. Saat ini, waktu tersebut hampir habis.

"Kita diberi waktu hingga tanggal 5 November dan harus ada jawaban," kata Fahrudin.

Gugatan legal standing itu diajukan oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai bahwa Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis. Tak main-main, kedua warga tadi menggugat Jokowi hingga Rp 343 miliar.

Kuasa hukum Jokowi, Suharsono menyambut baik melunaknya sikap dari pihak penggugat. Sebab pada sidang sebelumnya pihak penggugat bersikeras mediasi harus dilakukan di pengadilan.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi untuk mengagendakan pertemuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved