Telepon Mertua Antarkan Pembunuh Heny ke Polisi
Dihadapan polisi, ayah satu anak yang mengaku bekerja sebagai pengerit minyak (pengangkut minyak) tersebut mengatakan, aksi nekat itu dilakukan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pelaku pembunuhan Heny (25), pekerja kafe di Dusun Sungai Kulan Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang, akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian resor Ketapang setelah sempat melarikan diri.
Tersangka yang diketahui bernama Rajiman (21), warga Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) tersebut mengaku menyesal. Namun semua itu sudah terlambat, diapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum.
Dihadapan polisi, ayah satu anak yang mengaku bekerja sebagai pengerit minyak (pengangkut minyak) tersebut mengatakan, aksi nekat itu dilakukan lantaran terlilit utang sebesar Rp 10 juta kepada seseorang yang menggadai sertifikat tanah milik orang tuanya.
Untuk mendapatkan uang tersebut, dia akhirnya membunuh Heny dan berniat menguasai harta bendanya.
Kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri melalui Kapolsek Tumbang Titi AKP Sumarli mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan olah TKP di kafe Dusun Sungai Kulan Desa Sungai Melayu. Dari hasil olah TKP itu kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang akhirnya menjadi petunjuk untuk menangkap tersangka.
"Kita menyita pisau, sepeda motor, pakaian tersangka dan HP. Dari barang bukti HP yang kita sita, kita mendapatkan petunjuk setelah ada telepon dari mertuanya, setelah itu kita melakukan kroscek, ternyata kediaman pelaku ada di Pematang Gadung, kita langsung datangi rumah mertuanya," jelas AKP Sumarli.
Kapolsek mengatakan, kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan mertua tersangka, aparat desa serta ketua RT setempat. Pihaknya kemudian menyarankan agar tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB kepala desanya menghubungi kami, dan mengatakan tersangka sudah datang, kami akhirnya menjemputnya," tegasnya.
Menurut I Wayan Sugiri, tersangka pembunuhan Rajiman terancam hukuman berat, karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan, hal ini dapat diketahui dari beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, pisau.
"Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, karena pembunuhan ini sengaja direncanakan," tegas Kapolres.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.
Kapolres menyatakan terimakasihnya kepada pihak keluarga dan aparat desa yang bersedia melakukan kerja sama dengan kepolisian. Sehingga kasus tersebut bisa segera terungkap.
"Tanpa adanya kerja sama dari masyarakat, tentu saja kita akan kesulitan mengungkap kasus ini," katanya.
Dia juga mengharapkan kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Kapolres mengharapkan semua pihak mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku.