Andi Simpan Sabu dalam Kotak Rokok di Rumah Kost
Andi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan tiga paket yang diduga

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, Kamis (18/10/2012) pukul 00.30 WIB dini hari melakukan penangkapan terhadap Andi (34), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Jambi.
Andi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kost tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebutlah, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Isnaini, saat anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika anggota mengecek kotak rokok yang ada di dekat tersangka, ditemukanlah tiga paket sedang sabu-sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna.
"Saat ini, tersangka masih diperiksa dan dimintai keterangannya," tutur Isnaini.
Baca Juga:
- Pencuri Motor Dihakimi Massa
- SMKN 5 Dapat Avanza dari Kalla Toyota
- PDI-P Buka Peluang Koalisi dengan Dede Yusuf
- Waspada Demam Berdarah Memasuki Musim Penghujan