Jumat, 3 Oktober 2025

Pencuri Motor Dihakimi Massa

Muhammad Iwan alias Bodong (35), pelaku pencurian sepeda motor di RT 17 Desa Pondok Meja, dihakimi massa, Jumat (19/10/2012)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pencuri Motor Dihakimi Massa
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Muhammad Iwan alias Bodong (35), pelaku pencurian sepeda motor di RT 17 Desa Pondok Meja, dihakimi massa, Jumat (19/10/2012) pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Baru, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur.

Akhirnya, ia diselamatkan oleh anggota Polsek Mestong, yang sudah mengejarnya setelah beberapa jam ia mencuri sepeda motor di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, Iptu Abdul Akil SH mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka beraksi mencuri sepeda motor di depan Toko Apang, di RT 17 Desa Pondok Meja pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban Sri Widodo yang memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 4983 MD hendak berbelanja ke toko.

Namun, sebelum masuk toko, korban meninggalkan sepeda motornya yang masih menyala untuk mencuci kakinya di samping toko. Setelah mencuci kakinya itulah, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkannya ke Polsek Mestong.

"Kejadiannya Jumat pukul 13.30 WIB. Setelah korban melapor dan anggota ke TKP serta meminta keterangan saksi-saksi yang melihat, anggota bersama korban lalu mengejar pelaku. Saat berada di kawasan Pasar Baru, korban yang masih mengenali sepeda motornya berteriak. Ya, namanya pasar orang-orang pasti ramailah. Beruntung, anggota yang mengejar bersama korban mengamankan pelaku," sebut Kapolsek Mestong.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved