Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Hakim

KPK Reka Ulang Kasus Suap Hakim Kartini Marpaung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi ulang kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Reka Ulang Kasus Suap Hakim Kartini Marpaung
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Tersangka, Sri Dartuti memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait pembebasan M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan yang menjadi terdakwa korupsi perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar.

Adapun nasib Yaeni terakhir adalah terkait putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan banding kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan 2004-2007, dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni (44) jauh lebih berat dari vonis di PN Tipikor Semarang.

Politisi PDIP itu diputus menjalani pidana kurungan penjara lima tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang.

Vonis PT itu hampir dua kali lipat dari vonis ketua majelis hakim Pragsono di PN Tipikor. Di PN Tipikor Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Yaeni juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsidair sembilan bulan penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved