Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Periksa Bupati Pinrang Tanpa Izin Presiden

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan akan memeriksa Bupati Pinrang Aslam Patonangi tanpa izin presiden.

Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan akan memeriksa Bupati Pinrang Aslam Patonangi tanpa izin presiden.

Penyidik pidana khusus kejati juga akan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang terkait kasus rekening gendut Aslam.

“Sekarang kan sudah ada aturan perundang-undangan yang berlaku soal kemudahan kejaksaan untuk tidak lagi meminta izin kepada presiden bagi kepala daerah yang ingin dimintai keterangan menyangkut kasus korupsi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/10).

Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil Pasal 36 Undang-Undang Pemerintah Daerah. Diputuskan, pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum tidak perlu lagi ada izin dari kepala negara.

“Tim sementara menyiapkan serta menyusun surat pemanggilan para pihak yang diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab terkait dana pinjaman kredit untuk penambahan kas daerah. Termasuk Pak Bupati,” kata Chaerul.

Pemeriksaan berjamaah pejabat Pinrang itu dijadwalkan mulai 22 Oktober, pekan depan.
“Merekalah yang pertama kali kami mintai klarifikasi adalah pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan keuangan secara administrasi, siapa pengajunya, dan siapa orang yang menyimpan dana tersebut di rekening Aslam Patonangi,” jelas Chaerul.

Data Tribun, dugaan rekening gendut Aslam Patonangi itu mencuat, setelah adanya surat perjanjian akta kredit Nomor 2a tertanggal 6 Oktober 2009 Aslam dengan M Burhan Lemba dari Bank Sulsel.

Akta perjanjian kredit itu dinotariskan oleh Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin. Dari akta tersebut diketahui adanya pinjaman kredit sebesar Rp 31,5 miliar untuk APBD.

Humas Pemkab Pinrang Syamsuddin yang dikonfirmasi melalui via teleponnya, kemarin, menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. “Sebagai warga negara, kami harus mematuhi panggilan tersebut, termasuk bersikap kooperatif jika ada permintaan kejaksaan untuk meminta klarifikasi. Pak bupati pasti siap datang,” kata Syamsuddin.

Kesalahan Sistem

PT Bank Sulsel menilai kasus yang menimpa Aslam hanya kesalahan sistem belaka.

"Itu kesalahan sistem. Kebetulan saja Pinrang yang mengalami hal tersebut, karena tidak ada masalah yang terjadi di daerah lain, yang juga melakukan pinjaman serupa. Tapi pada dasarnya, tidak ada masalah dengan pinjaman tersebut karena sudah sesuai dengan aturan," kata Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulsel Pinrang Andi Damis.

Damis ikut mendampingi Aslam melakukan klarifikasi massal di hadapan ratusan PNS
di Aula Kantor Bupati Pinrang, Selasa (16/10). Diakui Damis, sangat kecil terjadi kesalahan pada proses permintaan kredit pemda, karena dari awal hingga pencairannya, semua sudah sesuai dengan prosedur pinjaman.

Namun saat dilakukan input data, output yang keluar mengalami perubahan. "Yang jelas ini kesalahan sistem. Karena rekening yang digunakan memang rekening milik daerah dan tidak pernah berubah. Hanya, masalah kesalahan pencantuman alamat. Itu bisa dilihat pada jurnal pemindahbukuan. Tidak ada penarikan dana tunai, karena langsung ke kas
daerah," jelas Damis.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved