Kamis, 2 Oktober 2025

Gus Solah Penjamin Penangguhan Ibu Menyusui

"Jadi mereka harus dilindungi hak-haknya terutama yang terkait masalah HAM," ungkap Gus Solah.

zoom-inlihat foto Gus Solah Penjamin Penangguhan Ibu Menyusui
Tribun Timur
Salahuddin Wahid

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Pengasuh Ponpes Tebuireng yang juga mantan Wakil Ketua Komnas HAM, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) siap menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Vita Paramita (23).

Selama dalam tahanan di LP Jombang,  terdakwa kasus penggelapan uang koperasi ini harus disertai bayinya yang masih usia 7 bulan. Sebab, si bayi masih bergantung kepada air susu ibu (ASI) sebagai asupan makanannya.

Menurut Gus Solah, dirinya bahkan sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6.000. Surat jaminan tersebut juga sudah dikirim ke Pengadilan Negeri) (PN) Jombang.

Penegasan itu dilontarkan kuasa hukum terdakwa, Syaifudin, Selasa (9/10/2012). Dalam surat yang dimaksud, Gus Solah menyatakan, pihaknya meminta agar tiga wanita yang menjadi terdakwa dijadikan tahanan luar.

Gus Solah yang juga adik kandung mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga menjamin tiga terdakwa, masing-masing Vista Paramita, Sang Ayu Widuri (26), serta Yuni Irawati (33) tidak akan melarikan diri.

Gus Solah mengungkapkan, Vista Paramita, merupakan ibu yang masih menyusui anaknya berusia tujuh bulan. Ironisnya, sang anak harus ikut menginap selama 12 hari di dalam jeruji besi tersebut. Si bayi tidak bisa dipisahkan dari ibunya.

Kemudian, terdakwa San Ayu Widuri adalah seorang perempuan yang harus kehilangan hak-haknya untuk menikmati suasana pengantin baru karena ditahan.

Sedangkan Terdakwa Yuni Irawati, menurut Gus Solah, seorang ibu yang juga masih menyusui anaknya yang belum genap berusia dua tahun.

"Jadi mereka harus dilindungi hak-haknya terutama yang terkait masalah HAM," ungkap Gus Solah.

Diberitakan sebelumnya,  AS (7 bulan) harus menghuni LP Jombang sejak 27 September. AS tidak tersangkut hukum. Namun ia 'mengikuti' ibunya, Vista Paramita,  terdakwa penggelapan uang koperasi, dan berstatus tahanan PN Jombang. Vista ditetapkan menjadi tahanan PN. Karena masih membutuhkan ASI, AS akhirnya diajak serta 'menginap' di tahanan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved