Perantauan Hambat Proses E-KTP Bangkalan
"Hingga saat ini, tercatat 62 persen yang telah foto E-KTP," terang Camat Socah Fahri, Senin (8/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Kelancaran proses pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan terkendala dengan warga Socah yang belum kembali dari perantauan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Kecamatan Socah, tercatat kurang lebih 29 ribu dari 47 ribu penduduk yang telah terekam wajib E-KTP.
"Hingga saat ini, tercatat 62 persen yang telah foto E-KTP," terang Camat Socah Fahri, Senin (8/10/2012).
Padahal, batas waktu proses entri data E-KTP harus rampung pada 15 Oktober 2012. Dengan sisa waktu satu minggu, diprediksi proses entri data tidak akan rampung.
"Pengertian batas akkhir tanggal 15 Oktober itu adalah batas waktu biaya yang ditanggung pemerintah pusat terkait E-KTP," jelasnya kepada Surya.
Pasca 15 Oktober, lanjutnya, proses rekam data E-KTP terus dilanjutkan seperti biasa.
"Hanya saja, biaya pembuatan E-KTP sudah bukan menjadi tanggungan pusat lagi," ujarnya.
Fahri menjelaskan, belum ada informasi yang menyebutkan siapa nanti yang akan menanggung biaya E-KTP pasca 15 Oktober.
"Apakah nantinya dibiayai pemkab (Bangkalan), kami belum tahu. Masih akan dirapatkan nanti," terang mantan Camat Tanah Merah itu.
Ia menambahkan, kendala utama dalam rekam data E-KTP di Kecamatan Socah adalah banyaknya warga yang ada diperantauan. "Ada juga yang baru mengurus KK (kartu keluarga). Jadi sedikit terhambat," pungkasnya.
.