Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Gelapkan Motor Pacar Lalu Menghamilinya

Sebagai bentuk hukuman atas perilakunya oknum polisi yang diketahui bernama W berpangkat Briptu telah dihukum di Pengadilan Negeri Ende

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Gelapkan Motor Pacar Lalu Menghamilinya
NET
Ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Perilaku oknum polisi yang satu ini memang tidak patut dijadikan teladan sebagai anggota Bhayangkara yang mengayomi dan melindungi masyarakat serta melayani.

Bagaimana tidak, perilakunya sungguh menyimpang, dia diketahui menggelapkan sepeda motor sang pacar berinisial E dan menghamilinya.

Sebagai bentuk hukuman atas perilakunya oknum polisi yang diketahui bernama W berpangkat Briptu telah dihukum di Pengadilan Negeri Ende dengan masa hukuman selama 5 bulan pada kasus penggelapan motor.

Selain itu Briptu W saat ini tengah menjalani sidang komisi disiplin kepolisian karena melanggar disiplin sebagai anggota polisi dari kesatuannya tempat dia bertugas, Polres Ende.

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin kepada Pos Kupang (Tribun Network) di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012), mengatakan masa depan Briptu W sebagai anggota polisi sangat tergantung dari hasil sidang Komisi Dispilin karena dari hasil sidang tersebut segala kemungkinan bisa terjadi. Misalnya diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat juga dipertimbangkan untuk dipertahankan sebagai anggota polisi.

Terlepas dari hasil sidang komisi disiplin, kata Musni, selaku pimpinan kepolisian di Ende dia sangat menyayangkan perilaku oknum polisi Briptu W yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota polisi yang semestinya melindungi, mengayomi juga melayani masyarakat.

"Kalaupun dipecat ya dipecat saja juga tidak apa-apa karena buat apa mempertahankan anggota yang berperilaku demikian," kata Musni.

Musni mengatakan kasus Briptu W dimulai ketika dia menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial E. Dalam perjalanan Briptu W diketahui menggelapkan motor sang pacar juga menghamilinya. Atas tindakannya itu Briptu W menjalani hukuman di PN Ende serta divonis 5 bulan penjara. Seusai menjalani masa hukuman Briptu W dihadapkan di sidang komisi disiplin kepolisian.

"Polisi menerima pengaduan dari orangtua korban lalu hal itu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Musni.

Musni mengharapkan agar kasus yang dilakukan oleh Briptu W hendaknya tidak menular ke anggota polisi yang lainnya karena tindakan demikian tidak mencerminkan diri sebagai anggota polisi yang sebenarnya.

"Dalam setiap apel saya selalu meminta kepada anggota untuk senantiasa menjaga sikap, tutur kata dan perbuatan sebagai anggota polisi karena bagi anggota polisi yang melanggar tentu akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di pengadilan umum maupun di kepolisian," kata Musni.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved