LSM Minta Polisi dan Jaksa Usut Pembongkaran Rujab Bupati
meminta Polisi dan Jaksa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, NIko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Ketua LSM Bersatu Mandiri Nunukan Syafaruddin Thalib meminta Polisi dan Jaksa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Ia menduga, telah terjadi pelanggaran hukum, terkait pembongkaran aset pemerintah daerah yang belum dihapuskan sebagai aset daerah. Hal itu mengacu pada pernyataan Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ selaku Ketua Tim Pengelolaan Aset Pemkab Nunukan kepada wartawan, yang mengaku tidak mengetahui pembongkaran dimaksud. Zainuddin mengaku sebagai pengelola aset, pihaknya belum pernah membahas penghapusan aset dimaksud.
“Kami meminta Polisi dan Jaksa turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Ini aset bernilai miliaran, yang dibongar tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan ini.
Syafaruddin mengatakan, selain Polisi dan Jaksa tentu pengawas internal Pemkab Nunukan dalam hal ini Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun untuk melakukan pemeriksaan, karena pembongkaran rumah jabatan dimaksud terkait dengan aset negara.
“Inspektorat harus berani turun tangan melakukan penyelidikan. Kenapa bisa ada pembongkaran aset sebelum dilakukan penghapusan?” ujarnya.
Menurutnya, perlu diteliti pula ketentuan mengenai penghapusan aset. Apakah hanya dalam usia sekitar tujuh tahun, boleh dilakukan penghapusan aset?
“Kita lihat juga aturannya? Karena biasanya kalau rumah dinas, nanti diatas 25 tahun baru bisa dilakukan penghapusan. Untuk pastinya, kita harus membuka aturan lagi. Karena yang kita lihat ini bukan sekedar rehab tetapi sudah mengarah ke pembongkaran aset, artinya penghapusan aset,” ujarnya.
Dari pembanding, rumah jabatan Sekkab Nunukan, rumah jabatan wakil Bupati Nunukan bahkan sejumlah aset seperti Kantor Bupati Nunukan dan Kantor DPRD Nunukan yang usianya lebih tua hingga kini tidak juga direncanakan untuk dibongkar total.
“Atau misalnya kita lihat bekas Kantor Bupati Nunukan yang sekarang digunakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Usianya mana lebih tua dengna rumah jabatan Bupati Nunukan? “ ujarnya.
Sudah lebih setahun menjabat, namun Bupati Nunukan Basri tak juga menempati rumah jabatannya. Diawal masa kepemimpinannya pada Mei 2011, Bupati Nunukan tak menempati rumah jabatan karena Pemkab Nunukan akan melakukan rehabilitasi sekaligus penambahan di sejumlah bagian bangunan.
Hingga kini Bupati tinggal di kediaman pribadinya di Jalan Sungai Fatimah, Kecamatan Nunukan. Namun bukannya melakukan rehabilitasi, kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi rumah jabatan dimaksud justru membongkar habis bangunan. Tak pelak hal itu membuat Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ menjadi kaget.
Zainuddin mengaku kaget, karena rumah jabatan dimaksud ternyata belum dihapuskan sebagai aset Pemkab Nunukan. Yang terjadi bukannya rehabiltasi rumah, melainkan membangun gedung baru. “Jadi saya tidak tahu alasannya. Kita tidak tahu alasannya.
Baca Juga :
- Di Jambi Airport Tax Gabung Tiket Ditunda 5 menit lalu
- Gandeng Pihak Sekolah Pasarkan Tabungan Anak 10 menit lalu
- Puluhan Polwan Membatik Cendrawasih 12 menit lalu