Istri hamil 4 Bulan, Residivis Masuk Penjara Lagi
Gabah itu ditaruh di belakang rumah dan langsung saya angkut satu persatu. Total ada enam
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Untuk keempat kalinya, Badri (26), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosai, Kabupaten Malang, harus mendekam di dalam penjara.
Pencuri kambuhan ini, kembali ditangkap jajaran Polsek Singosari, dengan dugaan telah mencuri 2,5 kuintal gabah kering dan dua buah tabung elpiji milik Hj Sutiah (57), di Desa Dengkol, Singosari.
Badri ditangkap Jumat malam (21/9/2012) di rumahnya. Padahal, saat ini istrinya sedang mengandung anak pertama dengan usia kandungan empat bulan. Di Polsek Singosari, Sabtu (22/9/2012) Badri mengakui pencurian yg telah dilakukannya pada 5 September 2012 siang itu.
"Gabah itu ditaruh di belakang rumah dan langsung saya angkut satu persatu. Total ada enam karung gabah," kata Badri.
Setelah gabah curian berhasil diamankan, Badri juga memasuki dapur rumah korban lewat pintu belakang. Kebetulan, pintu tersebut memang sedang tak terkunci, sedangkan penghuni rumah juga sedang bepergian. Dari dalam dapur tersebut, diambilnya dua buah tabung elpiji ukuran 3 kg.
"Barang-barang tersebut lalu saya simpan di kolong tempat tidur kamar orangtua saya di Dengkol. Sampai sekarang belum sempat dijual," imbuhnya.
Sementara itu, pada penyidik Polsek Singosari, Badri mengaku pernah tiga kali menghuni ruang penjara LP Lowokwaru, juga karena kasus pencurian.
Hanya saja, untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan penyidikan dan memintai keterangan dari Badri. Tak menutup kemungkinan, masih ada sejumlah pencurian yang melibatkan Badri, namun tak diakuinya.