Jaksa Kerahkan Intelijen Buru Sharen Si Pengedar Narkoba
Kejaksaan Negeri Medan mengaku bertanggung jawab sekaligus telah mengerahkan aparat intelijennya untuk memburu terdakwa peredaran
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan mengaku bertanggung jawab sekaligus telah mengerahkan aparat intelijennya untuk memburu terdakwa peredaran narkoba, Sharen Patricia alias A Liang yang kabur ketika hendak dibawa ke PN Medan, Selasa (18/9/2012) lalu.
Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi mengatakan kaburnya terdakwa yang sudah dituntut 13 tahun penjara itu sebagai musibah lembaga yang dipimpinnya. Ia mengaku langsung mengerahkan aparat intelijennya ketika mengetahui pelaku kabur. Bahkan pertemuan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus Sharen dilakukannya hingga Rabu (19/9/2012) dini hari.
"Pengejaran yang kami lakukan cukup serius, karena ini merupakan tanggung jawab kami. Dan dari pertemuan tadi malam kami berhasil mengetahui dua alamat pelaku," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (19/9/2012).
Hanya saja setelah dilakukan pengecekan, alamat di Jalan Seroja, Gang Rela No 12B, Keluarahan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang, dan Jalan Setiajadi No A3, Kelurahan Pulobrayan Darat, Medan Barat diketahui tidak benar. Bahkan tak satu pun warga setempat mengenal Sharen. "Itu alamat fiktif. Padahal kami mendapatkannya dari BAP kepolisian," tuturnya.
Meski proses pengejaran yang melibatkan Polda Sumut itu dilakukan dengan menerjunkan personel berjumlah besar, status Sharen belum DPO.
"Statusnya belum DPO, karena ada kriteria untuk mencapai status itu. Tapi kami sudah menghubungi bandara dan pelabuhan untuk melakukan pengawasan," akunya.
Tidak dijelaskan apakah ada sanksi kepada petugas pegawai Kejaksaan yang mengawal terdakwa dari Lapas Wanita menuju Lapas Anak untuk kemudian dibawa ke PN Medan untuk disidangkan. Bambang hanya menyebutkan ketika itu lima petugas dari Kejari Medan sudah berbagi tugas dan melaksanakannya dengan baik.
"Kami dibantu polisi dalam setiap pengawalan, tapi hanya dua personel. Itupun kami tempatkan pada penjemputan Lapan atau Rutan Tanjung Gusta. Bukan pada Lapas Anak atau Lapas Wanita. Yang jelas ini musibah," tutunya.
Sharen yang dituduh sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai sebanyak 42,65 gram itu dicurigai telah merencanakan pelariannya. Pasalnya ia terlihat langsung naik ke boncengan Yamaha Mio yang dikendarai seorang pemuda. Disebutkan kendaraan roda dua itu sudah parkir sejak bus tahanan yang mengangkut Sharen belum tiba di Lapas Anak.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Sumut yang menaungi seluruh lapas maupun rutan di Sumut sudah menyatakan tidak bertanggung jawab atas kaburnya pengedar narkoba itu. Mereka beranggapan terdakwa sudah berada di pengawasan instansi lain, sehingga bukan lagi kelalaian petugasnya.(mad)
Baca Juga: