Terdakwa Korupsi Rp 195 juta Divonis 1,5 Tahun
divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Sulaeman, konsultan pengadaan dua unit kapal penyeberangan pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Hukuman 18 bulan penjara diketahui terdakwa saat menjalani sidang pembacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (19/9/2012).
Sulaeman yang bertindak selaku konsultan pengawas pada proyek itu, divonis bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 195 juta.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis didampingi hakim anggota Pudjo Hunggul dan Abdul Razak menjerat Sulaeman dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang memperkaya diri sendiri orang lain serta koorporasi.
“Pasal yang dibuktikan adalah pasal 3. Dan hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Damis di persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 65 juta, dari total kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp 195 juta.
Namun setelah satu bulan putusan dibacakan, jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita kemudian dilelang, jika hal itu juga tidak cukup, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
“Menyangkut uang pengganti, itu ditanggung secara renteng dengan terdakwa lainnya alias patungan,” terang majelis hakim.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa atas hukumannya itu adalah tidak menjalankan peraturan pemerintah yaitu pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan hukuman terdakwa yaitu berlaku sopan selama menjalani proses sidang dan serta terdakwa dianggap merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun. Lebih tinggi setahun dibandingkan dengan putusan majelis hakim.
Diketahui, dalam perkara ini ada tiga tersangka lain yang berkasnya sampai sekarang belum diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Adapun ketiganya adalah pelaksana proyek dan pemilik CV Ribka Jaya (pemenang tender) Syarifuddin, William dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dishub Takalar Hasan Hamid.
Mendengar putusan hakim, terdakwa mengaku akan mengajukan banding meski dirinya tidak ditahan.
"Insya Allah akan ajukan banding, karena kami menganggap putusan hakim terlalu tinggi.Saya tidak ada perbuatan," tegas Sulaeman didampingi isterinya sebelum meninggalkan kantor Pengadilan.
Diketahui, dalam perkara ini Sulaiman diseret sebagai terdakwa karena merupakan konsultan pengawas pada pelaksanaan proyek, yang kemudian diketahui pada proses pengerjaannya terdapat kekurangan volume. Selain itu, Sulaiman mengakui telah menjual bahan pembuatan kapal miliknya untuk pengerjaan proyek itu. (rud)