Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Polisi Bandar Narkoba

Aiptu Husin Terancam Hukuman Mati

Kasat Resnarkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, Aiptu Muhammad Fidel Husaini alias Aiptu Husin terancam dikenai hukuman

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Aiptu Husin Terancam Hukuman Mati
antarafoto
KAPOLRESTA Medan, Kombes Pol Monang Situmorang (kiri) didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander (kanan), Selasa (11/9) malam memperlihatkan barang bukti narkoba, senjata api AK 56, dan dua tersangka, di mana salah satunya adalah istri polisi yang bertugas di Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasat Resnarkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, Aiptu Muhammad Fidel Husaini alias Aiptu Husin terancam dikenai hukuman mati setelah dijerat dua kasus berbeda yaitu terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api beserta ratusan butir amunisi.

Untuk kasus pertama (peredaran narkoba), tersangka telah dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Medan. Menurut Dony, ancaman hukuman maksimal kedua pasalnya itu adalah hukuman mati.

"Maksimalnya hukuman mati. Karena ada indikasi dia terlibat langsung dalam peredaran, dan kemungkinan juga pengguna," kata Dony ketika ditemui di Mapolresta Medan, Jumat (14/9/2012).

Sedangkan terkait temuan senjata api AK-56, dan pistol FN USA beserta ratusan butir amunisi dengan tegas disebutnya melanggar UU Darurat. Namun mantan Kapolsek Medan Baru ini enggan membeberkan sanksi hukum kasus itu, karena sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Medan.

"Yang jelas kami melalui Direktorat Resnarkoba Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menelusuri komplotan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa teratasi dengan cepat," kata Dony.

Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menjelaskan Aiptu Husni akan diproses hukum di Medan karena kejadiannya di sana, begitu juga penangkapannya dan istri sirinya, Rohaningrum (23), serta barang bukti yang ditemukan. Sedangkan sanksi disiplin terhadapnya karena meninggalkan tugas akan diproses di Aceh Utara setelah selesainya proses hukum di Medan.

"Kesalahannya meninggalkan tugas lebih kecil dibandingkan dugaan pelanggaran menyimpan sabu-sabu dan barang-barang terlarang lain di Medan. Bahkan hukuman disiplin terhadap perbuatannya sudah pasti dipecat. Jika sanksi pemecatan sudah diberikan, bisa saja sanksi disiplin terhadap pelanggaran meninggalkan tugas tidak ada lagi. Ya, karena sudah duluan dipecat," jelas Gustav.

Namun demikian dalam proses pemeriksaan terhadap Aiptu Husin, petugas jajaran Polda Aceh dan Polda Sumut tetap mengembangkan perbuatan pelanggaran Aiptu Husni selama ini. Polisi juga berupaya mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu-sabu.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved