Napi LP di Aceh Kabur di Padang
Jamaluddin, napi kasus peredaran ganja yang dihukum 18 tahun penjara dan baru menjalani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jamaluddin, napi kasus peredaran ganja yang dihukum 18 tahun penjara dan baru menjalani dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh kabur di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Ia mendapat izin keluar LP Banda Aceh dari Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) LP setempat Armia dan dikawal petugas Taufik. Tapi ketika di Padang, napi itu kabur.
Serambi memperoleh informasi ini dari sumber-sumber di Banda Aceh. Kepala LP Banda Aceh Ridwan Salam SH ketika dikonfirmasi mengakui kejadian itu. “Napi itu mendapat izin dari Kepala Seksi Kamtib Pak Armia pada 15 Agustus 2012 atau jelang lebaran lalu, kemudian Pak Armia memerintahkan Taufik mengawal Jamaluddin selama izin keluar itu,” jawab Ridwan, Rabu (5/9/2012).
Ridwan mengatakan pemberian izin keluar tanpa sepengetahuannya tersebut baru ia ketahui keesokannya saat mengecek bahwa Jamaluddin sudah tak ada lagi di LP Banda Aceh. Kemudian, ia memerintahkan Armia menghubungi Taufik.
“Awalnya Taufik berjanji memulangkan Jamaluddin, tapi tak sampai-sampai. Beberapa hari kemudian, Taufik memberitahukan bahwa Jamaluddin sudah kabur ketika mereka sudah tiba di Padang,” papar Ridwan.
Menurut Ridwan, atas informasi ini, ia langsung menugaskan Armia bersama petugas lainnya Masnudin menjemput Taufik ke Padang, sekaligus mencari Jamaluddin. Ridwan juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Kalapas Padang, Polres Padang, dan Kapolda Sumbar untuk memburu napi Jamaluddin.