Terdakwa Korupsi Dana Pajak Dibui Satu Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap Mustafa terdakwa korupsi penggelapan dana kantor Dinas Pajak Kabupaten Maros senilai Rp 223 juta.
Hukuman satu tahun penjara yang menjerat petugas kolektor penagihan pajak ini dalam proses sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (4/9) lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan tersebut ke kas daerah.
“Pidana penjara yang dikenakan terdakwa sudah sangat sesuai dengan perbuatannya yakni menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung didampingi dua hakim anggota Pudjo Hunggul dan Rostansar.
Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang denda senilai Rp 50 juta, serta subsidari tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 31 juta yang merupakan sisa hasil korupsi yang dinikmatinya.
“Namun jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan ikut disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama emapt bulan,” tegas majelis hakim dihadapan terdakwa yang duduk diatas kursi pesakitan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun sementara vonis hakim hanya satu tahun. Artinya, vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Mustafa dijerat dalam kasus penggelapan dana pajak tambang golongan C dari 11 perusahaan. Terdakwa yang bertindak selaku koordinator kolektor penagihan tidak menyetor sebagian uang pajak hasil tagihan ke kas daerah. Praktik itu berlangsung sejak 2008 hingga 2011.
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa melalui pengacaranya Amirullah mengaku masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
“Kami tetap pikir-pikir dulu sebelum kemudian mengajukan proses banding di PT,” ujar Amirullah kepada wartawan sesuai persidangan. (rud)
Baca Juga :