Operasi Yustisi Sasar Pendatang Baru di Bandung
Untuk mencegah arus urbanisasi pasca Lebaran, Disdukcapil Bandung akan mendata dan mengawasi pendatang baru.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Untuk mencegah arus urbanisasi pasca Lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandung akan mendata dan mengawasi pendatang baru.
Disdukcapil akan menurunkan petugasnya ke berbagai terminal, dan mendatangi rumah penduduk.
"Kami pekan depan akan mendatangi rumah-rumah kos di wilayah industri dan kampus. Kami akan menggelar operasi yustisi di wilayah tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Kota Bandung Taspen Effendy di Dago, Sabtu (1/9/2012).
Taspen mengatakan, pendatang yang tidak melapor akan dikenakan sanksi. Sebab, Disdukcapil sudah memberikan peringatan kepada warga untuk melapor ketika tiba di Bandung.
"Dalam sehari tercatat 353 pendatang di Terminal Cicaheum, Leuwipanjang, Stasiun Bandung, dan Stasiun Kiaracondong," ungkap Taspen.
Taspen menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengawasi para pendatang, terutama bagi yang tidak memiliki kelengkapan admistrasi kependudukan.
Taspen meminta para pendatang di Kota Bandung segera mengurus surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
"Segera mengurus SKTS ke Disdukcapil. Permintaan SKTS gratis alias tak dipungut biaya," ucapnya.
Taspen mengingatkan, pendatang yang tinggal di Bandung tapi tidak mengurus SKTS, terancam sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 50.000 untuk WNI, dan Rp 100.000 untuk WNA, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2009.
"Sebagai kota terbuka, Bandung tidak bisa mencegah pendatang masuk, tapi dengan syarat pendatang harus mengikuti aturan di Kota Bandung," terang Taspen. (*)
BACA JUGA