Menipu, Anggota DPRD Trenggalek Ditahan
Penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti yang menguatkan. Selain itu alasan subyektif hakim
TRIBUNNEWS.COM,TRENGGALEK- Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi Partai Demokrat, Sugino Pudjo Semito ditahan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek karena didakwa melakukan penipuan/penggelapan Rp 300 juta.
Menurut Wakil Kepala PN Trenggalek sekaligus humas, Joko Saptono, penahanan Sugino dilakukan Rabu (29/8/2012) lalu. Penahanan dilakukan usai sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Ini menjadi penahanan pertama terdakwa, sebab selama penyidikan di kepolisian dan kejaksaan tidak pernah dilakukan penahanan," katanya.
Lanjut Joko, terdakwa terdakwa dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penggelapan/penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal ini berdasar pasal 21 ayat b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pasal pengecualian. Artinya, meski ancaman dibawah 5 tahun terdakwa tetap bisa ditahan. "Pasal yang digunakan merupakan pengecualian, sehingga meski ancamannya di bawah 5 tahun tetap bisa ditahan," tambahnya.
Penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti yang menguatkan. Selain itu alasan subyektif hakim, terdakwa akan lari, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi maupun mengulangi perbuatannya. Penetapan penahanan ini berlaku 30 hari sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang 60 hari lagi, berdasar pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP.
"Jika nantinya selama penahanan perkara belum putus, bisa dilakukan perpanjangan penahanan, sampai perkaranya putus di pengadilan," pungkasnya.
Perkara yang menjerat Sugino terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu, Sugino yang juga seorang kontraktor mendapatkan proyek jalan lingkar Durenan. Untuk mengerjakan proyek ini, Sugino meminjam dana kepada Suminto sebesar Rp 300 juta. Sayangnya pembangunan ini mendapat gangguan warga sehingga molor dan kena klaim Badan Peneriksa Keuangan (BPK).
Sugino akhirnya tak sunggup mengembalikan uang pinjamannya. Suminto lalu melapor ke Polda Jatim, baik secara pidana maupun perdata. Perkara Sugino kemudian disidangkan di PN Trenggalek.