Jaksa Agung Desak Kejati Tangkap Tiga Buronan Korupsi
(Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan
Laporan Wartawan Tribun Timur R
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Jaksa Agung (Kajagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan rumahnya (PR) dalam menangkap tiga tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi yang dinyatakan masih buron.
“Ini merupakan instruksi dari pimpinan Kejaksaan agar apa yang masih menjadi tunggakan Pak Kajati segera dituntaskan, dan ini sebagai bentuk desakan dari pimpinan” tegas Edwin saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Sulsel, Jumat (31/8).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini menyebutkan hingga kini pihak Kejati Sulsel masih harus terus bekerja keras untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam hal penindakan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi termasuk menangkap tiga oknum yang dinayatakn sebagai tersangka dan terpidana korupsi miliaran rupiah yang hingga detik ini tidak diketahui keberadaannya.
Diketahui, adapun tersangka bahkan satu diantaranya yang sudah memiliki kekuatan tetap alias Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung namun belum juga dilakukan upaya eksekusi atau penangkapan yaitu Hamid Rahim Sese.
Hamid merupakan terpidana kasus korupsi pembebasalan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jl Daeng Patompo, Tanjung Bunga Makassar. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar 2006 silam.
Selain Hamid yang masih berstatus buron, Direktur A3 Sengkang H Tajang dan Direktur Operasional PT Adiyta Rezky Abadi (ARA) Syarifuddin Ashari juga belum ditangkap oleh pihak Kejati Sulsel. Padahal keduanya sudah menjadi buron sejak 2011 lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, kedua buronan kejaksaan ini terbelit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai puluhan miliar.
Khusus untuk H Tajang dia ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa dalam kasus kredit fiktif di BNI OTO untuk pengadaan ratusan mobil 2007 silam. kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26 miliar.
Sementara Syarifuddin terseret sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar untuk pengadaan ratusan mobil. Jumlah kerugian negara yag ditimbulkan atas perbuatannya senilai Rp 44 miliar.
“Kejaksaan harus segera menangkap para pelaku korupsi ini. karena kami juga seringkali di Intelijen seringkali mendapat teguran dari pimpinan kejaksaan perihal lambannya proses penangkapan ketiganya,” terang Edwin meminta agar seluruh jaksa yang menangani kasus korupsi tidak boleh cengeng.
“Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah pak Kajati dan semua tunggakannya harus diselesaikan,” ungkapnya.
Mantan Kajati Sumatera Selatan ini, mengatakan, sejak 8 bulan terkahir. Mulai Januari-Agustus, tim satgas Intelijen Kejagung RI telah berhasil menciduk sedikitnya 30 tersangka, terdakwa bahkan terpidana korupsi yang menjadi buronan kejaksaan, termasuk dua diantaranya adalah buronan milik Kejati Sulsel.
Diketahui, kedua buronan kejaksaan yang berhasil diringkus didua tempat berbeda yakni Direktur PT ARA Djusmin Dawi dan Andi Mappiwajo, terdakwa narkoba yang lari usai menjalani proses sidang tuntutan di PN Makassar pertengahan Agustus lalu.
“Mappiwajo kami tangkap di daerah Palu Sulawesi Tengah 27 Agustus lalu, sementara Djusmin Dawi yang merupakan tersangka serta terdakwa dalam korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di BTN Syariah Cabang Makassar dan juga terbelit sebagai tersangka pada korupsi penyertaan modal di BNI OTO hingga merugikan negara senilai Rp 26 miliar ditangkap Juli lalu di Jakarta Jl Rasuna Said,” katanya.
Selain membahas soal tunggakan Kajati Sulsel Fietra Sany menyangkut belum ditangkapnya para buronan korupsi itu, kunjungan mantan Deputi Menko Polhukam Bidang Koordinasi Hukum dan HAM ini juga adalah untuk berkoordinasi serta memberikan wejangan kepada seluruh pegawai, jaksa bahkan pejabat structural Kejati Sulsel tentang mekanisme dan prosedur dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
“Ya hanya memberikan pengarahan sedikit tentang trik-trik serta mekanisme dalam penangan kasus-kasus korupsi,” terang Edwin mantan Asisten Umum Jaksa Agung RI ini.
Kajati Sulsel Fietra Sany yang dikonfirmasi terpisah, menyangkut tunggakannya itu, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya dan bekerjsa semaksimal mungkin untuk segera menangkap para koruptor yang kini menjadi buron.
“Sabar saja bos, semua akan kami tangkap,” singkat Fietra.
Meski pihaknya mendapat kesulitan untuk mengidetifikasi keberadaan para buronan itu, namun kata mantan Kajati Maluku ini, pihaknya tetap tak gentar menghadapinya.
Meski mendapat kesulitan, namun mantan Direktur Intelijen Kejagung ini tetap akan berupaya untuk terus berkoordinasi dengan tim satgas intelijen Kejagung agar para pelaku korupsi ini segera ditangkap.
“Di Kejagung kan memiliki alat pendeteksi keberadaan paa burunoan kejaksaan, makanya kami tetap berkoordinasi. Dan kami juga patut mengapresiasi kerja-kerja Intelijen Kegajung karena dengan keberadaannya Djusmin dan Andi Mappiwajo dapat kembali ditangkap setelah buron sejak lama,” tegas Fietra kepada wartawan di kantornya, siang tadi.
Direkrut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis yang dimintai tanggapannya menyangkut tunggakan kejati Sulsel dalam hal penangkapan para pelaku koruptor, mengatakan, kejaksaan meski bergerak cepat dan jangan hanya menunggu informasi atau lempiran bola dari pihak lain.
“Sebenarnya kejaksaan bisa menangkap ketiganya hanya saja pihak kejaksaan tidak serius,” singgung Azis. (rud)
Baca Juga :
- Wakil Ketua DPRD Bantul Bantah Lakukan Pelecehan Seksual 13 menit lalu
- Gubernur Jateng: Warga Jangan Terpancing Teror di Solo 15 menit lalu
- Takmir Masjid Berpakaian Perempuan Gantung Diri 28 menit l