Rabu, 1 Oktober 2025

Guru PNS Malang Dominasi Angka Perceraian

Memang banyak perempuan yang menggugat cerai, tapi bukan karena mereka menerima tunjangan sertifikasi,

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Guru di Kota Malang mendominasi perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dari total 20 PNS yang mengajukan gugatan cerai tahun ini, mayoritas didominasi para guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Wahyu Santoso membeberkan, ada peningkatan drastis jumlah PNS yang mengajukan cerai tahun ini.

"Tahun lalu kurang dari 10 orang, tahun ini sekitar 20 orang," kata Wahyu usai melakukan sosialisasi PP 53/2010 tentang kedisiplinan PNS di depan guru SMAN Tugu (SMAN 1, SMAN3, SMAN4), Rabu (29/8/2012).

Rata-rata penyebab PNS yang didominasi guru itu menggugat cerai karena kurangnya komunikasi. Faktor lain karena ekonomi.

"Memang banyak perempuan yang menggugat cerai, tapi bukan karena mereka menerima tunjangan sertifikasi, tapi karena sudah tidak cocok," beber Wahyu.

Jumlah PNS di Kota Malang sebanyak 10.056 PNS, 70 persen diantaranya berprofesi sebagai guru.

Adapun beberapa larangan yang tertulis dalam PP tersebut di antaranya, PNS dilarang berselingkuh, menikah lagi  tanpa izin istri tertua, juga bercerai tanpa izin Wali Kota Malang Peni Suparto.

"Yang melanggar itu, kami turunkan pangkat tiga tahun hingga pemecatan tidak terhormat," tegas Wahyu.

Sementara itu, Kabid Fungsional dan Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Malang Suyitno, menambahkan, sosialisasi peraturan itu akan dilakukan rutin kepada seluruh guru di Kota Malang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved