Gelapkan Uang, Warga Pangkalan Dilaporkan ke Polisi
Mg, seorang ibu rumah tangga di Jalan Pangkalan Haji Mukhtar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dilaporkan ke Polisi l
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Mg, seorang ibu rumah tangga di Jalan Pangkalan Haji Mukhtar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dilaporkan ke Polisi lantaran melakukan penggelapan uang senilai Rp 6.800.000. Mg dilaporkan Mansyur (52), warga Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, lantaran hingga delapan bulan uang tersebut tak juga diganti.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, dari keterangan korban Mg pada Januari mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam uang senilai Rp8 juta. Pelaku lalu memberikan iming-iming uang tersebut akan diganti dengan kayu meranti. Menurut perjanjian, kayu diserahkan paling lambat seminggu setelah uang tersebut diambil.
“Setelah seminggu kemudian dan berjalan hingga beberapa bulan bahkan saat ini, uang yang nilainya Rp8 juta tidak kunjung diganti,” ujar Karyadi.
Terus menerus menagih, korban akhirnya diberikan kayu sebanyak kurang dari setengah meter kubik. Akibat pengingkaran terhadap perjanjian awal, korban dirugikan hingga Rp 6. 800.000.
Korban lalu merasa jenuh karena sekian bulan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk memenuhi perjanjian. Iapun melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Karyadi mengatakan, jika terbukti bersalah dan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian, Mg akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga :
- Perumahan Guru Tak Layak Huni 5 menit lalu
- Din Ajak Mahasiswa Baru UMS Masuk Muhammadiyah 22 menit lalu
- Pemda Segera Bayar Tanah di Sekolah yang Disegel 23 menit lalu
-