Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilik Dua Paket Sabu-sabu Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Tani Antoni (47), divonis kurungan penjara selama empat tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH MH di PN

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tani Antoni (47), divonis kurungan penjara selama empat tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH MH di PN Palembang, Selasa (28/8/2012) karena terbukti sebagai pemilik dua paket sabu-sabu.

Meski demikian, Tani tetap bersikeras enggan mengakui bahwa dialah pemilik dua sabu-sabu tersebut dan berniat mengajukan banding.

Tani divonis terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain didakwa mengonsumsi sabu-sabu, warga Jl KH Azhari Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I ini didakwa sebagai penjual sabu-sabu.

Mulanya, perbuatan Tani yang sering memperjualbelikan sekaligus mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya membuat warga sekitarnya merasa terganggu.

Warga selanjutnya melapor ke polisi, yang diteruskan polisi dengan menurunkan dua personel ke rumah Tani pada Senin (16/4/2012) pukul 20.00 WIB lalu. Keduanya menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.

Apa yang diinformasikan warga benar adanya. Saat didatangi, dua personel polisi mendapati dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar Tani.

Baca Juga:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved