Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Penjara Menanti Anwar Beddu

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar rencananya akan membacakan tuntutan atau hukuman pidana penjara

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar rencananya akan membacakan tuntutan atau hukuman pidana penjara yang bakal menjerat Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Anwar Beddu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Sulsel senilai Rp 8,8 miliar 2008 silam.

Rencana pembacaan tuntutan terdakwa disampaikan langsung ketua majelis hakim Zulfahmi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (27/8/2012).

"Rencana sidang tuntutan terdakwa sudah kami jadwalkan dan insya Allah akan dibacakan 31 Agustus mendatang," kata Zulfahmi didampingi dua anggota hakim lainnya, Muhammad Damis dan Rostansar.

Hal tersebut diungkapkan Zulfahmi setelah majelis hakim meyakini sudah tidak ada lagi hal-hal yang penting untuk dilengkapi terkecuali mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel perihal perhitungan audit kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami tinggal menunggu keterangan ahli dari BPKP dan nota pembelaan terdakwa alias pledoi. Setelah itu hakim langsung membacakan vonis hukuman yang akan membelit terdawka," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk rencana pembacaan nota pembelaan terdakwa alias pledoi, pihaknya telah menjadwalkan 3 September mendatang, sementara agenda pembacaan putusan terdakwa digelar sepekan setelah vonis Anwar Beddu dibacakan.

Namun sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atau hukuman yang akan menjerat terdakwa, hakim terlebih dulu meminta jaksa untuk mendengarkan keterangan ahli dari BPK di persidangan 29 Agustus mendatang.

Selain akan mendengarkan penjelasan ahli auditor keuangan, hakim juga telah menjadwalkan pemeriksaan terdakwa untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus bansos.

"Dan jadwal pemeriksaannya direncakan 30 Agustus mendatang," ujar majelis hakim meminta agar JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk bisa menaati jadwal yang telah ditentukan.

Pantauan Tribun di pengadilan, siang tadi, sidang kasus bansos kembali ditunda, pasalnya dua saksi yang rencana dihadirkan kembali tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina dan ahli dari BPK Sulsel Bagoes Kurniawan.

Menurut penjelasan JPU Muhammad Yusuf Putra, Nurlina tidak mangkir dari panggilan jaksa lantaran yang bersangkutan tengah berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Sulsel tahun 2012.

Hal tersebut dibenarkan jaksa setelah menerima surat perintah tugas Nurlina dari Pemprov Sulsel bernomor 094/1127/VIII/BPKD.

Sementara, ketidakhadiran Bagoes di persidangan lanjutan, siang tadi, karena dirinya berhalangan dengan adanya tugas luas kantor. Melalui surat resmi dari BPK Nomor 01/S/XIX.MKS.1.3/08/2012 yang ditandatangani oleh Kepala Humas dan Hukum BPK perwakilan Sulsel Daniel Sembiring, Bagoes baru bisa dipastikan hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar 29 Agustus mendatang.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved