Jumat, 3 Oktober 2025

Dipertanyakan Keseriusan Kejatisu Garap Kasus Korupsi

Namun, keseriusan Kejatisu dalam menangani perkara tersebut mulai dipertanyakan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dipertanyakan  Keseriusan  Kejatisu Garap Kasus Korupsi
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN- Terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp 2,5 miliar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rachmad, mengatakan kasus tersebut masih berjalan.

"Kasusnya masih berjalan," ucap Kajatisu Noor Rachmad, Kamis (23/8/2012).

Namun, keseriusan Kejatisu dalam menangani perkara tersebut mulai dipertanyakan. Sebab, saat disinggung dua tersangka lagi yang identitasnya masih dirahasiakan tim Penyidik Kejatisu, Noor Rachmad malah meralat pernyataannya beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya, pihaknya mengaku ada dua tersangka lagi yang ditetapkan oleh Penyidik Kejatisu dalam kasus tersebut.

"Dua tersangka yang mana? Oh iya, itu ternyata satu tersangka lagi sudah sama dengan yang di umumkan itu.  Ternyata dua tersangka itu, salah satunya bagian dari empat tersangka lainnya. Masalah identitas nanti kalau sudah disimpulkan oleh tim baru dikasi tau ya. Paling pun ada satu tersangka lagi, tetapi kita tunggu dari penyidik," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare juga mengatakan kedua tersangka lagi yang identitasnya masih dirahasiakan belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Namun Marcos membantah jika penetapan dua nama tersangka tersebut terlalu dini dan berkasnya belum rampung.

"Kami bukan menyembunyikan dua nama ini, tetapi karena keduanya memang belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi tentu sudah pernah tetapi saya tidak ingat berapa kali persisnya mereka dipanggil," ungkapnya, Jumat (3/8) lalu.

Marcos juga terkesan menghindar saat ditanyakan apakah dua tersangka ini adalah sekretaris daerah dan bupati samosir. Pasalnya informasi yang beredar di lingkup Kejatisu dua nama tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik Kejatisu berasal dari pejabat diatas kadis di Samosir.

"Saya tidak mau berandai-andai bisa bahaya nanti. Kita tunggu saja informasi resmi dari penyidik. Yang jelas saya tidak komentar banyak soal ini," ungkapnya saat ditanyai kembali apakah dua tersangka ini berstatus PNS atau masyarakat biasa.

Dikatakan Marcos masih disembunyikannya dua nama tersangka lainnya dalam kasus ini, bertujuan untuk progres penyidikan. Namun jika waktunya tepat, dipastikan dua nama tersebut segera diumumkan. Terkait jadwal pemanggilan keempat tersangka lainnya yang telah ditahan beberapa waktu lalu, direncanakan pada minggu depan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus ini, Kejatisu secara resmi melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp 2,5 miliar. Usai dilakukan pemeriksaan selama enam jam, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Rabu (2/8) lalu.

Keempat tersangka masing-masing mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga Adik Ipar Bupati Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir Patar Sitorus, Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir Asbel Parhusip, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan Mangoloi Sinaga dan rekanan atau pihak ketiga Melkior Lumbanraja. Keempat tersangka disangkakan pasal 2,3,9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui, penyidikan terhadap kasus ini sendiri sudah dimulai sejak 25 April 2012 silam. Tim penyidik Kejatisu secara resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada Minggu (22/7) lalu. Namun belakangan, tim Penyidik Kejatisu menetapkan dua orang tersangka lagi yang masih dirahasiakan identitasnya. Dalam kasus ini sedikitnya 18 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Adapun penyimpangan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara pengurangan volume pekerjaan, di mana saat itu jumlah anggaran yang diperuntukan sekitar Rp 2,5 miliar. Meski demikian, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. (Irf)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved