Dewan Hentikan Anggaran KPUD Batu
Seperti kartu pemilih, surat suara, tinta, bantalan, serta membayar honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),
TRIBUNNEWS.COM,BATU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu mulai menunjukkan arogansinya untuk menghentikan anggaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Batu 2 Oktober nanti. Hal itu diputuskan tanpa ada alasan yang jelas dari anggota Banggar dalam forum hearing (denga pendapat).
Dengan sikap arogansi Banggar ini, KPUD Kota Batu harus siap-siap menjalankan coblosan Pemilihan Walikota (Pilwali) yang digelar 2 Oktober nanti tanpa anggaran dari pemerintah kota (Pemkot). Padahal, tahapan Pilwali yang paling banyak mengeluarkan anggaran adalah pada saat lelang losgistik.
Seperti kartu pemilih, surat suara, tinta, bantalan, serta membayar honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta PPK. Dan, pengeluaran paling besar adalah pada bulan September.
Keputusan DPRD tersebut ditetapkan setelah banggar memanggil secara mendadak tim anggaran dari Pemkot yang diketuai Sekkota Widodo, serta lima anggota KPUD. Hearing dimulai pukul 11.30 WIB atau molor satu setengah jam dari undanga jam 10.00 WIB.
Hearing ini hanya dihadiri delapan anggota. Ketua DPRD Suliadi dan Wakil Ketua Sugeng Hariono tidak hadir sehingga rapat akhirnya dipimpin oleh Simon Purwoali. Padahal, KPUD menerima surat undangan ditandatangi Suliadi tanpa stempel dewan dan baru diterima Senin petang (13/8/2012).
Anggota Banggar, Wito Argo berdalih, penghentian anggaran itu karena KPUD tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan pada termin I sebesar Rp 4,5 miliar. Ketika rapat, mereka tidak membawa laporan dan tidak bisa disajikan.
"Ini seperti BWR (Batu Wisata Resources, BUMD) yang tidak bisa melaporkan penggunaan uangnya akhirnya kami hentikan. Dan sama dengan KPUD," dalih Wito usai rapat.
"Semua anggota Dewan mengamini untuk pencairan anggaran ke KPUD dihentikan dulu sampai bisa menyelesaikan laporan keuangannya. Dan laporan itu harus disampaikan kepada Walikota (Eddy Rumpoko) serta DPRD," katanya.
Forum rapat dilakukan oleh anggota Banggar, Komisi A, Komisi B dan mayoritas adalah pimpinan partai pendukung Eddy Rumpoko-dicoret karena tak surat keterangan sekolah SMP Taman Siswa-nya tidak diakui pihak sekolah. Mereka adalah Simon Purwoali (PDIP), Wito Argo (PDIP), Sugeng Minto Basuki (PAN), Sunardhi (PD), Heli Suyanto, Harry Purwanto (PKPB). Seperti diketahui, pengusung Eddy adalah partai mayoritas pemilik kursi di DPRD.
Bagaimana jika eksekutif mencairkan anggaran tersebut? Wito menyatakan, 'Saya yakin (perbuatan) itu tidak benar, dan tidak bakal dicairkan," katanya dengan optimistis.
Seperti sudah sepakat, dalam hearing itu, anggota Banggar mempertanyakan isi NPHD. Utamanya terkait mekanisme pertanggungjawabannya. Karena NPHD menggunakan dasar Permendagri 44/2007 dan Permendagri 57/2009 tentang Hibah Anggaran Pilkada.
Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti menyatakan dengan penggunaan Permendagri di atas, maka hibah Pilkada termasuk hibah putus. Artinya, penggunaan dana hibah tersebut bergantung pada KPU sebagai penerima hibah dan pertanggungjawabannya dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai.
Hal ini berbeda jika menggunakan dasar Permendagri 32/2011, dimana dalam proses pemeriksaan pertanggungjawaban harus melalui inspektorat dan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
Isi perjanjian ini dinilai tidak tepat, Banggar akhirnya memutuskan bahwa pemberian dana hibah ke KPUD sama seperti hibah pada umumnya. Sehingga dewan berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah itu, karena anggaran KPUD juga bersumber dari APBD.
Karena itu, DPRD meminta agar KPUD menyerahkan SPJ ke anggota Banggar. Atas permintaan tersebut, KPUD meminta agar dewan meluncurkan surat permintaan. Permintaan Bagyo ini pun langsung ditolak anggta banggar. Karena tidak ada kata sepakat, Banggar pun merekomendasikan menghentikan anggaran.