Hakim Tunda Putusan Kasus Polisi SS
penundaan perlu dilakukan mengingat masa tahanan para terdakwa
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Selasa (14/8/2012) menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penukaran sabu sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng, masing-masing mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang, mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto, mantan anggota Reskoba Polres Nunukan Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal. Pembacaan putusan ditunda hingga pada sidang Selasa (4/9/2012) bulan depan.
Hakim beralasan, penundaan perlu dilakukan mengingat masa tahanan para terdakwa berakhir pada 18 Agustus mendatang. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa tahanan.
Jika putusan terhadap terdakwa dibacakan hari ini, dikhawatirkan kelima anggota Polres Nunukan itu akan bebas. Sebab masa pikir-pikir selama tujuh hari melewati masa penahanan para terdakwa.
Sidang hari ini digelar terpisah antara terdakwa Agung yang disidangkan seorang diri, dan terdakwa Bambang, Apeng, David dan Iqbal yang sidang sekaligus berempat.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang, Apeng, David dan Iqbal hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Agung yang merupakan otak penukaran barang bukti dimaksud dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga :
- Bandit King Kembali Beraksi 2 menit lalu
- Aksi Perampokan Bank Muammalat Surabaya Digagalkan 9 menit lalu
- Kartu E-KTP Warga Gunungkidul Banyak Salah Cetak 10 menit lalu
- Mahasiswa UMY Ditikam Berkali-ka