Pemkab Simalungun Diduga Beli Lahan Berperkara
Sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. terungkap bahwa Pemkab Simalungun
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. terungkap bahwa Pemkab Simalungun diduga telah membeli lahan seluas 2,8 hektar di Dusun Hapoltahan, Nagori Sondi Raya, Kecamatan Raya. Tanah tersebut masih berstatus berperkara di pengadilan tersebut.
Dalam sidang lapangan Jumat (10/8/2012), majelis hakim diketuai Gabe Doris SH, sedangkan tergugat-tergugat didampingi kuasa hukumnya, Toni Damanik SH, dan Anita Siregar SH. Sedangkan turut tegugat I (Kepala Desa Sondi Raya) dan turut tergugat II (Camat Raya) diwakili kuasa hukumnya, S Simangunsong SH dari Biri Hukum Pemkab Simalungun dan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Amardi Barus SH dan Nurdiningsih SH. Sidang lapangan sebut Gabe Doris SH hanya untuk mengetahui batas-batas objek perkara.
“Kita juga heran, kenapa Pemkab Simalungun membeli tanah klien kita yang masih status perkara perdata di pengadilan,” ujar Ivan MP Tampubolon SH didampingi Riza Irwansyah SH mewakili kliennya Dja Sarlim Sinaga usai sidang lapangan di lokasi perkara Dusun Hapoltahan, Nagori Sondi Raya.
Menurut Ivan Tampubolon, seorang pejabat publik dalam hal ini, Kepala Desa, Camat Raya dan Pejabat terkait Pemkab Simalungun harus bersikap lebih arif dan bijaksana. Terutama tidak dengan mudah dan sewenang-wenang membatalkan suatu keputusan yang notabene merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuatnya sendiri. Dalam hal ini bukan saja kerugian materi yang diderita oleh Djasarlim Sinaga, namun juga dirinya harus terlibat dalam suatu sengketa perdata di usia-nya yang sudah senja.
Dikatakannya, patut diperhatikan dalam fakta yang hadir di persidangan. Bahwa Pemkab Simalungun melalui Panitia Pengadaan Tanah telah mencairkan dana sejumlah Rp 5.570.800.000 sebagai ganti rugi pembebasan tanah Hapoltakan Nagori Sondi Raya kepada Rino Sinaga dan Djaserman Sinaga.
Nama keduanya tidak tertera dalam Surat Keterangan Tanah dan bukan merupakan ahli waris Dja Sarlim Sinaga serta penerimaan ganti rugi yang terjadi tidak didasarkan suatu surat kuasa dan/atau surat dalam bentuk apapun juga. Hal itu membuktikan bahwa kedua orang tersebut merupakan pihak yang tidak berhak dan/atau pemilik yang sah terhadap Tanah Hapoltakan Nagori Sondiraya.
Pencairan ganti rugi sejumlah Rp 5,5 miliar terkesan sangat dipaksakan. Karena pencairan sebagian dana ganti rugi dilakukan setelah Dja Sarlim Sinaga mendaftarkan Gugatan Perdata ke PN Simalungun. “Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan dana APBD,” katanya.
Gugatan telah didaftarkan bulan Oktober 2011, tapi karna di antara tergugat ada yangmeninggal maka didaftar ulang kembali dengan bukti gugatan Perdata No. 002/PDT/G/2012/PN.SIM, tertanggal 19 Januari 2012.