Dokter Gigi Nyabu Bakal Disidangkan
Tersangka narkoba drg Pandy Kristyono Aji tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka narkoba drg Pandy Kristyono Aji tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polresrestabes Surabaya, Senin (6/8/2012).
Dalam berkas tersebut terungkap, dokter yang biasa praktek di lantai 2 Ruko Plasa Marina, Jalan Sidosermo Airdas Blok F 104-D ini bakal dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai Pasal 112, Pandy dianggap tanpa hak menyimpan, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan ancaman Pasal 127 lebih ringan yakni maksimal empat tahun dan tidak ada batas minimal karena dia hanya dianggap sebagai pengguna narkoba. Pemasangan pasal 127 itu memungkinkan Pandy akan mendapat hukuman ringan.
Sebab hal tersebut sudah terjadi dalam sekian kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya mantan pilot Lion Air Sjaiful Salam yang divonis setahun penjara. Apalagi sebelumnya, Pandy juga mengaku bahwa sabu-sabu itu hanya untuk dirinya sendiri demi menjaga staminanya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya Judhy Ismono menyerahkan pada proses persidangan. ”Lihat hasil persidangannya dulu,” tegasnya.
Judhy memastikan, tidak lama setelah pelimpahan berkas ini, pihaknya akan segera melimpahkan ke PN agar segera disidangkan. Judhy memastikan, akan memperpanjang penahanan Pandy untuk proses persidangan. “Tadi penahanannya sudah dilimpahkan dari Polres ke Rutan Medaeang,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pandy ditangkap usai membuka praktik di Ruko Plasa Marina 15 Mei 2012 lalu. Polisi menyita barang bukti, satu poket sabu-sabu 0,8 gram dan empat pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat total 10,3 gram.