Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Jangan Rekomendasikan Kasus ke Daerah

Kejaksaan Agung diminta untuk tidak merekomendasikan penanganan kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Agung diminta untuk tidak merekomendasikan penanganan kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar 2010 ke Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Negeri Siantar.

"Kami takut, seperti kasus-kasus sebelumnya. Kepala daerah sangat antisipatif dalam mengcounter keterlibatannya dalam sebuah kasus," ujar Samsudin Harahap, Koordinator Forum Solidaritas Wartawan Siantar Simalungun, Minggu (29/7/2012).

Hal itu dikatakannya sebagai bentuk harapannya kepada Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat teras di kota itu yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Siantar, JA Setiawan Girsang dan Bendaharanya Very Susanti S.

Untuk mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung dan kantor KPK pada Jumat (3/8/2012).

"Kami akan berangkat ke Jakarta besok untuk mempersiapkan proses aksi yang akan kita lakukan," ujar pria yang biasa disebut Udin Siantar itu.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved