Jaksa Endus Dugaan Pemalsuan Tandatangan
Kejati Sulsel mulai mengendus dugaan pelanggaran lain dalam kasus tersebut yakni berupa terjadinya pemalsuan dokumen
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiber penangkap ikan dilingkup Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar), kini tim penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel mulai mengendus dugaan pelanggaran lain dalam kasus tersebut yakni berupa terjadinya pemalsuan dokumen dalam pencairan dana pengadaan kapal penangkap ikan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk adanya dugaan kuat terjadinya pemalsuan tandatangan dalam proses pencairan anggaran pengadaan kapal fiber.
Diketahui, total anggaran dalam proyek tersebut senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2011.
“Dugaan terjadinya pemalsuan dokumen bisa saja terjadi dan informasi yang kami dapatkan itu masih sumir. Makanya penyidik terus mendalami dugaan itu,” kata mantan Protokoler Kejati Sulsel ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulbar Haruna Hamal sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan menyangkut perihal proses mekanisme pencairan anggaran.
“Pemeriksaannya hanya seputaran seperti apa mekanisme dan prosedur pencairan dana pada proyek tersebut yang diduga menyimpang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi secara terpisah di kantornya, sore tadi.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar Haruna Hamal sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun di kejaksaan menyebutkan, bukti awal yang dikumpulkan oleh tim penyidik pidsus menunjukkan kalau ada kesalahan dalam proyek pengadaan kapal motor fiber di Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar. Dari bukti tersebut, kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Selain Haruna, Kejati juga sudah menetapkan Direktur CV Imam Asmara Bakti, Andi Sultan, sebagai tersangka. Chaerul yang merupakan mantan Kajari Tangerang ini
Menerankan, pada proyek ini Haruna yang menjabat sebagai kepala dinas juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA).
Proyek pengadaan kapal penangkap ikan direncanakan dibuat empat unit, dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar lebih per unitnya. Jadi total ada dana sebesar Rp5,2 miliar. Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, proyek ini dimenangkan CV Imam Asmara Bakti.
Dia mengatakan, bukti pelanggaran yang dilakukan pejabat teras Pemprov Sulbar ini adalah dana sudah 100% dicairkan pada Desember 2011 lalu, akan tetapi pengerjaan proyek ini belum dimulai bahkan hingga sekarang belum juga terselesaikan.
Atas perbuatan tersangka keduanya diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, juga melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negera.
Tak hanya itu tersangka juga diduga melanggar pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mantan Kajari Tangerang ini mengakui, dalam kasus ini penyidik bisa saja menetapkan tersangka baru jika pihak penyidik menemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Berita Terkait :
- Bambang Pesta Shabu Ditemani Cewek Cantik 7 menit lalu
- Hilal di Makassar Baru 1 Derajat 13 menit lalu
- Muhammadiyah Ikut Pantau Hilal 19 menit lalu
- Jubir IA Sepakat Pendapat Maqbul Soal The Tabloid 27 menit lalu
- Arkeolog Masih Lakukan Penelitian 35 menit lalu
- Suplai BBM Macet, Aktivitas di Gadis I Lumpu