Menyongsong Ramadan
Ramadan, Pegawai Pemkot Wajib Pakai Baju Koko
Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran penggunaan pakaian dinas dan penetapan jam kerja
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran penggunaan pakaian dinas dan penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1433. Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Kota Makassar Agar Jaya, tertanggal, 9 Juli 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Muh Kasim Wahab memperlihatkan surat edaran tersebut di Balai Kota Makassar, Selasa (17/7/2012).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Senin hingga Kamis, pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian. Khusus Jumat, pegawai pria beragama Islam wajib mengenakan baju koko, kopiah, dan celana panjang. Perempuan mengenakan baju muslimah.
Sementara pegawai non muslim tetap mengenakan pakaian bebass rapi pada hari Jumat.
"Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai muslim, entas PNS atau kontrak atau honorer tanpa terkecuali," ujar Kasim.
Kasim menambahkan, selama Ramadan, upacara bendera dan apel ditiadakan.