Minggu, 5 Oktober 2025

Pembuat Produk Palsu Beromset Puluhan Juta Dibekuk

Polres Deliserdang berhasil mengamankan Elfi Irawan (44) pembuat produk palsu yang beromset puluhan juta rupiah yang sudah dijual

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pembuat Produk Palsu Beromset Puluhan Juta Dibekuk
Tribun Medan/Indra Gunawan
Polres Deliserdang berhasil mengamankan Elfi Irawan (44) pembuat produk palsu yang beromset puluhan juta rupiah yang sudah dijual di kedai-kedai tradisional di berbagai wilayah Deliserdang.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Polres Deliserdang berhasil mengamankan Elfi Irawan (44) pembuat produk palsu yang beromset puluhan juta rupiah yang sudah dijual di kedai-kedai tradisional di berbagai wilayah Deliserdang.

Berbagai produk yang dipalsukan tersebut antara lain bedak, shampo, pemutih pakaian dan juga body lotion. Sampai saat ini Tersangka Elfi masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Deliserdang.

Berdasarkan keterangan Elfi, dirinya sudah memasarkan produk tersebut di daerah Tanjung Morawa, Marelan, Patumbak dan Lubuk Pakam. Produk sengaja dipasarkan di kedai-kedai karena penjualannya cukup lancar, bisnis ini sudah berjalan dari tahun 2011 lalu.

Secara kasat mata produk yang ia punya ini bisa dilihat kepalsuannya. sebab kemasan dan botolnya terlihat kusam dan bergores. Isi produk yang dijual juga sudah tampak dan tercium berbeda, sebab bau dan cairan dari produknya tampak lebih encer dan tidak berbau.

"Botolnya saya cari dari tukang tukang botol, kalau untuk bedaknya aku buat dari tepung kanji, semuanya kuracik sendiri di rumah kontrakan di daerah Tembung Pasar 8. Aku belajar ini dari kawan di Medan dulu, dulunya aku juga sales," ujar Elfi sambil tertunduk Jumat, (13/7/2012).

Hingga saat ini omset yang sudah didapat tersangka sudah mencapai Rp 50 jutaan. Elfi mengaku mulai dari proses pembuatan hingga pemasaran dilakukannya secara sendiri tanpa memakai jasa orang lain. Ayah beranak lima itu mengaku mengerjakan bisnis haram ini karena untuk biaya lantaran hidupnya berantakan karena judi.

Reskrim Polres Deliserdang, AKP Anggoro Wicaksono mengatakan jika kasus produk palsu dengan tersangka Elfi Irawan terungkap berkat pengaduan konsumennya sendiri. Karena merasa produk yang dijualnya tersebut berbeda korbanpun langsung melaporkannya.

"Tersangka kini dijerat dengan pasal 204 dan 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukumannya maksimal hingga 4 tahun penjara. Untuk produk yang dipalsukan itu jumlah keseluruhannya ada 17 produk, Penjualannya sengaja diedarkan di kedai kedai kecil," ujar Anggoro, Jumat, (13/7/2012).

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved