Wanita Ini Mengamuk di Pengadilan
Suasana Kantor Pengadilan negeri (PN) Bitung yang terletak di jalan Sam Ratulangi Bitung, mendadak riuh
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Suasana Kantor Pengadilan negeri (PN) Bitung yang terletak di jalan Sam Ratulangi Bitung, mendadak riuh dengan suara teriakan yang menggema dari lantai dasar hingga lantai satu, Rabu (11/7/2012). Setelah ditelusuri ternyata seorang wanita menggunakan pakaian serba hitam adalah penyebabnya.
Dia adalah Vin Sompotan warga Kelurahan Aertembaga 1 Kecamatan Aertembaga yang mengamuk karena mempertanyakan kelanjutan kasus gugatan perdata tanah padang pasir yang terletak di Kelurahan Pateten 1 Kecamatan Aertembaga kepada 85 orang yang menempati lahan tersebut.
Emosinya pun terus meluap menuju ruangan seorang panitera. Ia pun sempat meluapkan emosinya ketika sejumlah wartawan ingin mengetahui penyebab wanita ini mengamuk di PN Bitung. "Kiapa.. Wartawan...! Kita so nyanda tahang, butul so cukup jo kita sabar, kita mo mangamu di pengadilan ini, pengadilan tahu kita bae," teriak Vin.
Ia menduga lahan tersebut belum dieksekusi oleh PN Bitung karena ada intervensi dair Wali Kota Bitung Hanny Sondakh. Menurutnya, ia tak takut sekalipun terhadap intervensi tersebut. "Saki hati kita, sudah 35 tahun kita belum dapa ini tanah," tambahnya.
Suasana kekacauan mulai redah saat Vin masuk kedalam ruangan seorang panitra untuk mempertanyakan hal tersebut. Dijelaskannya, PN Bitung sudah memberikan teguran kepada warga yang sudah menempati lahan tersebut agar segera mengosongkan lahan sengketa itu. "Batas waktu tegurannya sampai 23 Mei 2012. Namun diberikan penambahan waktu 8 hari lagi untuk kembali dilakukan peneguran. Lantas kapan eksekusi dari PN?," tanya Vin.
Menurutnya, kalaupun alasan PN belum mengeksekusi lahan miliknya karena dalam waktu dekat akan memasuki bulan puasa, masih bisa dimaklumi. Namun menurut Vin, apapun alasan dari PN harus disampaikann kepadanya sebagai pemohon eksekusi. "Akan timbul pertanyaan bagi saya apakah ada intervensi dari Hanny Sondakh atau siapa. Kalau memang benar demikian itu feeling saya," tuturnya.
Lanjutnya, putusan eksekusi pengesongan dari Mahkamah Agung terhadap lahan padang pasir seluas 38.860 hektar harus dilaksanakan oleh pihak PN Bitung tiba 12 Maret 2011. Ia pun sangat yakin jika PN Bitung mampu melalukukan eksekusi pengosongan terhadap lahan tersebut. "Ketua PN Bitung berani untuk melakukan eksekusi pengesongan lahan tersebut," ucapnya.
PN Bitung melalui Sekretaris mengatakan masalah tersebut sedang dirundingakan oleh pihaknya.Lanjutnya pihak PN Bitung akan terus melakukan komunikasi dengan ketua PN terkait keinginan Vin Sompotan yang berkeinginan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan tersebut. "Kami masih akan bertemu dengan ketua PN Bitung," tambahnya.
Terkait tudingan ada intervensi dari Hanny Sondakh ditepis oleh Hamin, menurutnya sama sekali tidak ada seperti yang diutaran Vin Sompotan. "Tudingan itu tidak benar karena pihak PN masih akan mencari solusinya," tegasnya.