Jalan Yos Sudarso Sangatta Tetap Ditingkatkan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan ruas jalan protokol Yos Sudarso sudah bulat.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan ruas jalan protokol Yos Sudarso sudah bulat. Selain sudah dianggarkan dalam skema tahun jamak (multiyears), Pemkab Kutim juga sudah menyurat tiga kali pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Rupiansyah, mengatakan surat yang disampaikan pada Kementerian PU, masing-masing ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Kutim, Sekretaris Kabupaten Kutim, dan Bupati Kutim.
"Apapun status jalan tersebut, yang penting jalan itu bisa berfungsi maksimal untuk kepentingan umum. Kita sudah tiga kali membuat surat ke Kementerian PU. Intinya kita meminta izin. Kalau izin tidak turun, kita katakan kita tetap lanjut," katanya.
Ia menegaskan koordinasi mutlak dilakukan karena berkaitan dengan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap asset. "Untuk neningkatkan jalan, harus ada koordinasi, karena berkaitan dengan asset. Kita jangan salah dan latah. Kalau kita langsung bangun, sementara asset pusat digilas di bawah. Nantinya bagaimana," katanya.
Karena itu dalam proses koordinasi, Pemkab memberikan data detail maupun foto kondisi jalan secara faktual. "Kita juga akan minta nilai asset berapa, supaya bisa ditingkatkan," katanya.
Rupiansyah menegaskan, peningkatan Jalan Yos Sudarso merupakan solusi terbaik. "Jalan itu gak bisa diapa-apain. Mau minta standar jalan dengan daya dukung muatan sekian, gak mungkin. Satu-satunya jalan adalah (Pemkab Kutim, red) yang membangun. Kalau tidak jalan kita pasti hancur," katanya.
Langkah pelarangan atau pembatasan bobot kendaraan yang lewat dinilai sulit untuk dilakukan. Hal ini karena Kutim belum memiliki pelabuhan. Pembatasan juga sulit karena saat program pemasangan jembatan timbang siap direalisasikan, kembali terkendala posisi berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Karena itu Pemkab Kutim bersikukuh membangun atau meningkatkan ruas Yos Sudarso. "Hal ini merupakan sikap proaktif Pemkab Kutim dalam kondisi yang mendesak. Selain itu, tidak ada larangannya. BPK pun tidak melarangnya. Toh sama-sama merupakan asset negara. Kalau dibiarkan, kondisi kerusakan semakin parah," katanya.
Secara simultan, Pemkab akan melakukan peningkatan dan pemeliharaan Yos Sudarso.
"Kami sudah menyurat tiga kali. Surat pemerintah seharusnya dijawab. Kalau jawabannya tidak bagaimana? Kita jalan saja sih," katanya. Ia menyebut warga tidak mau tahu tentang status jalan yang rusak milik siapa. Yang mereka inginkan jalan bisa mulus sehingga arus transportasi lancar.
"Kita tetap jalan. Karena itu asset negara yang notabene juga asset pemerintah.
Kalau menunggu izin pemerintah pusat, tidak kelar-kelar Yos Sudarso. Selain sudah dianggarkan dalam skema multiyears, pihak BPK mengatakan pembangunan jalan tidak melihat status jalan. Yang penting dibangun di kabupaten itu," katanya.
Karena itu Pemkab terus meminta surat dan dokumen sampai pada asset. "Kita minta asset jalan yang ada untuk ditingkatkan dengan asset yang baru. Kan asset pusat dan daerah merupakan uang negara juga. Hanya saja ada pemisahan dan pertanggungjawaban antara pusat dan daerah," katanya.
Baca juga: