Larangan Pemkab Diabaikan Siswa Dipungut Bangun Gapura
Larangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) terhadap pungutan dari sekolah terhadap
TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Larangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, terhadap pungutan dari sekolah terhadap siswanya mulai dilanggar. SMAN 2 Kuala Tungkal tetap memungut dana dari siswanya.
padahal, saat diwawancara Tribun beberapa waktu lalu, Bupati Tanjabbar Usman Ermulan berjanji akan menindak tegas, bahkan mengganti kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan.
Namun, hasil temuan Tribun, seorang calon siswa baru diwajibkan membayar uang pembangunan, sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Kuala Tungkal. Di sana, tiap siswa baru dikenakan Rp 150 ribu. Uang tersebut dipergunakan bagi pembangunan selama setahun. Jumlah siswa baru yang mendaftar sebanyak 201 siswa.
Berdasarkan brosur yang diperoleh Tribun disebutkan, pembayaran uang pembangunan sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru SMAN 2 Kuala Tungkal tahun ajaran 2012/2013 yang disetujui pada tanggal 30 Juni lalu. Bahkan, brosur pungutan uang pembangunan terpampang di sekolah.
Seorang sumber Tribun juga kaget dengan kebijakan tersebut. Padahal, tahun ini, Pemkab Tanjabbar telah melakukan pemerataan sekolah dengan sistem pengundian. Nyatanya, uang pungutan tetap dilakukan.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kuala Tungkal Siti Aisah mengakui adanya kebijakan pungutan uang pembangunan bagi siswa baru. Katanya, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat guru dengan komite dan wali murid.
"Iya uang pembangunan ada untuk siswa baru masuk. Sebelum kenaikan kelas, ada orang tua dipanggil datang dan rapat bersama dengan komite," ujarnya.
Uang tersebut, lanjutnya dipergunakan untuk pembangunan tiga item di sekolah, yakni pembangunan gapura sekolah, tempat parkir kendaraan siswa dan WC. Khusus pembangunan WC dan lokasi parkir. Menurutnya SMAN 2 Kuala Tungkal belum memiliki fasilitas itu.
Ketua Komite SMAN2 Kuala Tungkal, M. Aryad didampingi Kepala Sekolah SMAN 2 Kuala Tungkal, Jamuri mengatakan besaran uang pembangunan ditentukan oleh wali murid, bukan pihak sekolah.
"Pihak sekolah tak pernah mematok jumlahnya. Bahkan pihak sekolah mengatakan, bisa turun, tapi itu sudah kesepakatan wali murid," ujarnya.
Uang tersebut, menurutnya bisa dibayar melalui cicilan tiga kali, sementara bagi yang bersaudara hanya dibayar satu siswa. Disebutkannya, selama ini pembangunan di SMAN2 Kuala Tungkal sangat minim, terutama sarana WC.
Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan di dinas Pendidikan, Hartono mengaku terkejut mengetahui adanya pungutan uang pembangunan bagi siswa baru. Padahal, lanjutnya bupati telah melarang pihak sekolah melakukan pungutan.
"Pak Bupati kan sudah berkali-kali menyampaikan larangan. Tapi kita belum tahu, untuk apa uang tersebut dipergunakan," katanya.
Memastikan kegunaan uang tersebut, pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait kegunaan uang tersebut.
PUNGUTAN PSB DI TANJABBAR
* Uang Pembangunan di SMAN 2
- Siswa Baru : Rp 150 ribu/orang selama setahun
- Kelas 2 : Rp 50 ribu
- Kelas 3 : Rp 50 ribu
* Jumlah siswa baru : 210 orang
* Kegunaan : Pembangunan parkir, WC dan Gapura
* Uang Pembangunan di SMAN 1---------tidak ada
* Uang Pembangunan di SMAN 3---------tidak ada