Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaji PNS Mojokerto ke-13 Dipotong Infaq

Termasuk potongan koperasi ataupun Bank Jatim, tapi sekarang kok ada potongan dari BAZ

TRIBUNNEWD.COM,MOJOKERTO- Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Mojokerto tak bisa menerima utuh gaji ke-13. Karena gaji ini, harus dipotong antara 0,5 hingga 2,5 persen untuk Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto.

Kebijakan lembaga yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto KH Mas'ud Yunus ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan PNS. Ada yang keberatan dengan potongan terhadap gaji ke-13 ini, ada pula yang bereaksi diam.

Perlu diketahui, tiap bulan gaji PNS Kota Mojokerto dipotong antara 0,5 hingga 2,5 persen sesuai dengan tingkat golongan pegawai. Potongan untuk BAZ Kota Mojokerto ini didasarkan pada Perda 3/2010 tentang BAZ Kota Mojokerto.

Namun, tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk gaji ke-13 bebas dari segala potongan.

"Termasuk potongan koperasi ataupun Bank Jatim, tapi sekarang kok ada potongan dari BAZ,” ujar salah seorang PNS di lingkup Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, sELASA 910/7/2012).

PNS golongan III ini mengaku gaji yang ia terima dipotong bendahara Rp 12.500. Jumlah PNS Kota Mojokerto, dari data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, sebanyak 3.320 orang. Eselon I ada satu orang, eselon II 23 orang, eselon IIIa 40 orang, eselon IIIb 57 orang dan sisanya staf.

Sedang besaran potongan yakni 0,5 persen dari total gaji bagi PNS yang sudah memiliki sasaran Zakat Infaq Sodaqoh (ZIS) tetap. Sedangkan bagi PNS yang belum memiliki sasaran ZIS tetap dikenakan potongan 2,5 persen dari nilai gaji yang diterima.

“Disini gaji ke 13 terendah yang saya bayarkan Rp 2,5 juta, mereka menyerahkan Rp 12,500,- untuk potongan BAZ,” ujar petugas bendaharan di sekretariat DPRD Kota Mojokerto.

Ketua BAZ Kota Mojokerto KH Mas’ud Yunus menyatakan, pungutan BAZ sudah sesuai dengan Perda 3/2010 tentang Pengelolahan Zakat Infaq dan Sodaqoh.

“BAZ itu hanya menjalankan amanat Perda,” ujarnya.

Menurut Mas'ud, dalam agama Islam memberikan infaq memang tidak diwajibkan.

“Yang mewajibkan itu justru perda, kalau keberatan ya silahkan perdanya diganti saja,” katanya.

Untuk BAZ yang diambil melalui gaji ke-13, Mas’ud mematok target sebesar Rp 24 juta.

“Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada gaji ke-13 yang dipotong BAZ, baru tahun ini ada potongan,” ujarnya.

Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono mengisyaratkan jika gaji ke-13 selayaknya memang tidak ada potongan. Namun saat disinggung soal potongan yang dilakukan BAZ, orang nomer satu di Pemkot Mojokerto ini mengembalikan semuanya pada hati nurani masing-masing PNS.

“Soal potongan yang dilakukan BAZ itu semua terserah pada hati nurani mereka (Para PNS),” ujar Gani.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved