Jangan Ada Pengurangan Jam Kerja saat Ramadan
Toleransi pengurangan jam kerja di Bulan Ramadan diharapkan hanya 30 menit, agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu mengingatkan PNS di pemkot setempat, agar tidak menurunkan pelayanan kepada masyarakat pada Bulan Ramadan.
"Di Bulan Ramadan, pelayanan ke masyarakat jangan menurun dengan alasan puasa, apalagi sampai ada pengurangan jam kerja," ujar Hari di ruang kerjanya, Kamis (5/7/2011).
Haru menambahkan, toleransi pengurangan jam kerja di Bulan Ramadan diharapkan hanya 30 menit, agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
"Pengurangan jam kerja jangan sampai dua jam, karena akan mengganggu pelayanan," imbuh Haru.
Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menuturkan, masalah pengurangan jam kerja pada Bulan Ramadan, bukan lah wewenang pemkot. Menurut Ayi, yang menentukan itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Pemkot Bandung tak membuat aturan pengurangan jam kerja, karena ditentukan oleh MenPAN," ujar Ayi di Balai Kota Bandung.
Ayi memaparkan, berapa pun pengurangan jam kerja, diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat.
"Saya minta kepada semua PNS agar tetap bekerja dengan baik di bulan suci Ramadan," pinta Ayi.
Bulan Ramadan, Ayi berharap, jangan dijadikan alasan datang terlambat dan pulang cepat.
"PNS yang malas ada sanksi, karena keterlambatan akan dihitung, sehingga akan memengaruhi besar uang tunjangan. PNS seperti itu juga akan mendapat surat teguran," jelasnya. (*)
BACA JUGA