Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk
Ini peringatan bagi Anda kaum Hawa. Jangan pergi ke warung hanya mengenakan handuk.
Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.
Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
"Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir," jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding.
Ia masih pikir-pikir. (*)
BACA JUGA
- Tukang Sapu Masjid Terapung Makassar Berharap Naik Gaji
- Pembukaan KWF Berlangsung Meriah
- KRI Dewaruci Batal Pensiun
- Perayaan Pelas Tahun Pampang 2012 Digelar Sabtu