Dirjen HKI Sita Pensil Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) menyita pensil dan alat-alat tulis rautan pensil ilegal merek Exam Grade senilai Rp 3 miliar, Kamis (5/7/2012).
"Dia tidak meminta izin kepada pemilik merek, melanggar Undang-undang no 15 tahun 2001. Saksi 1 orang. Jadi, kami melakukan tindakan berdasarkan aduan pemilik asli dari Jerman. Dari penindakan, kami memanggil saksi ahli. Sebelum melakukan penyitaan, kami koordinasi dengan Mabes Polri dan kita pergi sama-sama ke lokasi," ujar Jhono Supriyanto, Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di gudang yang berada di Kompleks Industri 439P, Caringin, Bandung. (dic)
Baca Juga:
- Istri Polisi Ditangkap Polisi Edarkan sabu-sabu
- Ijazah Ditahan 7 Tahun Saat Ditebus Ternyata Sudah Hilang
- Mei-Juni Polres Cirebon Ungkap 90 Kasus
- Beredar Kosmetik dan Krim Bayi Impor Ilegal Melalui Online