Beredar Kosmetik dan Krim Bayi Impor Ilegal Melalui Online
-Bagi konsumen khususnya wanita, harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik.
TRIBUNNEWS.COM SURABAYA-Bagi konsumen khususnya wanita, harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Jangan terpancing dengan iklan-iklan kosmetik impor, yang disebar melalui situs online, atau melalui jaring sosial, seperti facebook, twitter, dan Blackberry messenger (BBM). Pasalnya saat ini, marak beredar kosmetik impor ilegal, yang tidak terjamin kualitas kesehatannya.
Bahkan juga beredar krim dan sabun bayi yang juga tidak terjamin keamanannya.
Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran ratusan boks kosmetik ilegal, yang tidak memiliki izin edar dari Balai POM RI. "Ratusan kosmetik ini belum teruji keamanan dan kesehatannya, karena tidak ada izin dari Balai POM RI. Kosmetik ini bisa jadi mengandung zat-zat berbahaya," kata Kanit Pidek Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Roman S Elhaj, Kamis (5/7/2012).
Aparat telah menangkap dua pengedar kosmetik ilegal, Garcia, 28, warga Indrakila Surabaya dan Aqikoh, 30, warga Kenjeran Surabaya.
Keduanya memiliki bisnis kosmetik impor ilegal, yang berasal dari Thailand, Jepang, China, dan negara-negara lainnya, tanpa adanya izin BPOM.
Menurut pengakuan tersangka, barang-barang tersebut didapat dari Jakarta dan Bandung. Kosmetik-kosmetik tersebut lalu dijual, setiap satuannya sekitar Rp 70 hingga Rp 200 ribu. Adapula yang dijual dalam bentuk paket.
Keduanya mempromosikan barang-barang tersebut, melalui situs online, www.collecitonsavitishopblogspot.com, serta media-media sosial lainnya.
Biasanya, tersangka mengirimkan barang-barang tersebut kepada pemesan, dan diantarkan melalui jasa ekspedisi. Ternyata, konsumen dari dua tersangka ini cukup luas, mencapai luar Jawa, seperti Sumatera dan Kalimantan.
"Konsumen dari dua tersangka ini didapat dari online, dan langsung diantar ke pemakai. Jika melihat jenis kosmetiknya, banyak yang berasal dari luar negeri, namun tanpa izin. Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tersangka tentu tidak bekerja sendiri," kata Roman.
Menurut pengakuan tersangka, dari bisnis tersebut, bisa meraup Rp 20 juta setiap bulannya.
Adapun jenis-jenis kosmetik ilegal tersebut antara lain, cream walet gold, lulur Thailand, Lotion Gold, Masker Gold, Sabun Beras, masker Naturgo, serta cream dan sabun bayi, krim walet baby, home spa, lotion gold louis, serta aneka merek kosmetik lainnya.Menurut pengakuan tersangka, keduanya melakukan bisnis ini sejak enam bulan lalu
Berita Terkait :
- Masih Banyak Balita Tak Miliki Akte Lahir
- Satpol PP Cimahi Tertibkan Spanduk dan Baligo
- Beredar Kosmetik dan Cream Bayi Import Ilegal
- Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara
- Utut: Rp 43 Miliar Sudah Dicairkan untuk PON
- 17 Venue PON XVIII Belum Seratus Persen
- Tender Dipersulit Kontraktor Nunukan Mengadu ke