Bulan Ramadan Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Masyarakat
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak menurunkan pelayanan di bulan suci Ramadan.
"Di bulan Ramadan pelayanan ke masyarakat jangan menurun dengan alasan puasa, apalagi ada pengurangan jam kerja," ujar Hari di ruang kerjanya, Kamis (5/7/2012).
Haru mengatakan toleransi pengurangan jam kerja di bulan ramadan diharapkan hanya 30 menit agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
"Pengurangan jam kerja jangan sampai dua jam karena akan mengganggu pelayanan," ujar Haru.
Baca Juga:
- Istri Polisi Ditangkap Polisi Edarkan sabu-sabu
- Ijazah Ditahan 7 Tahun Saat Ditebus Ternyata Sudah Hilang
- Mei-Juni Polres Cirebon Ungkap 90 Kasus
- Beredar Kosmetik dan Krim Bayi Impor Ilegal Melalui Online